Minggu, 5 Oktober 2025

Selain Curi Belasan Juta Milik Pengunjung, Penjaga Homestay di Kepulauan Seribu Ini juga Simpan Sabu

Kapolres Kepulauan Seribu, AKBP Victor Siagian mengatakan polisi lebih dulu mendapat laporan dari penghuni homestay bernama Dian Probo

Istimewa
MK (36) pencuri dan penyimpan sabu di homestay di Pulau Seribu, diamankan polisi 

Penyidik menjerat MK pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta pasal 112 (1) UU No. 35 tahun 2009 karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa enam lembar pecahan 100 Euro, selembar pecahan seratus dolar Amerika, selembar pecahan satu dolar AS dan dua plastik kecil berisi 0,54 gram sabu.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Penjaga Homestay di Pulau Seribu Simpan Sabu dan Curi Uang Belasan Juta Penghuni

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved