Pengendara Mobil Terciduk Polisi Palsukan Pelat Nomor agar dapat Masuk Kawasan Ganjil Genap
Pihak kepolisian mengatakan bahwa uji coba ganjil-genap berlaku pada 2-31 Juli, dan dari 18-31 Juli mulai ada teguran dan pengalihan bagi pelanggar.
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pengemudi mobil terciduk oleh polisi memalsukan pelat nomor kendaraan ganjil dan genap.
Unggahan foto oleh @tmcpoldametro pada akun Instagram resminya, Jumat (27/7/2018), itu menunjukkan seorang polisi yang memperlihatkan dua pelat nomor milik satu mobil.
Dalam unggahannya tertera keterangan, "Polri amankan Pengemudi yang lakukan perbuatan tidak terpuji agar dapat memasuki Kawasan Pembatasan Kendaraan ganjil genap.?"
Dari pelat nomor tersebut tertera dengan jelas bahwa perbedaannya berada di digit angka belakang.