Kamis, 2 Oktober 2025

MA Tolak Legalkan, Pemprov DKI Tetap Perbolehkan Ojek Online Beroperasi

Wakil Gubernur Sandiaga Uno mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan menyesuaikan kebijakan terkait ojek online dengan aturan yang ada.

Editor: Choirul Arifin
Tribunnews.com/Wahyu Firmansyah
Ilustrasi 

 
Laporan Reporter Kontan, Kiki Safitri 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Walau Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan bahwa ojek online bukan alat transportasi umum yang legal, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berjanji tidak akan melarang keberadaan transportasi ojek berbasis aplikasi tersebut. Pasalnya ojek online dinilai memberikan banyak manfaat.

Wakil Gubernur Sandiaga Uno mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan menyesuaikan kebijakan terkait ojek online dengan aturan yang ada.

Namun, penyesuaian itu bukan untuk menghilangkan keberadaan ojek online yang sudah menyebar hingga gang-gang di Jakarta.

Baca: Masa Depan Program DP Nol Rupiah Anies-Sandi Pasca Terbitnya Aturan Relaksasi DP 0 Persen

"Ini yang harus dipastikan oleh teman-teman jajaran Dinas Perhubungan. Karena sebetulnya keseharian kita itu ada ojek online," jelas Sandiaga, saat ditemui usai menjalani rapat Paripurna DKI Jakarta di DPRD, Senin (2/7).

Menurut Sandi, keputusan MK yang menyatakan ojek online bukan sebagai alat transportasi umum karena pertimbangan keselamatan sudah tepat. Meski demikian, ia meyakini, Pemprov DKI Jakarta bisa merilis kebijakan yang memfasilitasi eksistensi ojek online.

Baca: Sri Mulyani Singgung Pancasila dalam Negosiasi Pemerintah dengan Freeport

Dia menambahkan, Pemprov DKI Jakarta sedang mencari bentuk penyesuaian peraturannya. "Kami tidak boleh tutup mata, banyak yang bergantung pada ojekonline," ujarnya.

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved