Gara-gara Pesan Whatsapp, Pencuri Sepeda Motor Berhasil Dibekuk
Gara-gara status pesan percakapan daring, seorang maling sepeda motor ditangkap jajaran unit Resrim Polsek Gamping Sleman.
TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Gara-gara status pesan percakapan daring, seorang maling sepeda motor ditangkap jajaran unit Resrim Polsek Gamping Sleman.
Pelaku diringkus ketika tengah sibuk mempreteli sepeda motor hasil curiannya di daerah Sedayu, Bantul kemarin Jumat (15/6/2018).
Alhasil, pencuri sepeda motor yang bernama Dwi Setiawan (32), warga Punung, Pacitan, Jawa Timur saat ini harus meringkuk di tahanan Polsek Gamping guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca: Gara-gara Gigitan Nyamuk Muncul Benjolan yang Sering Berpindah Tempat di Wajah Wanita Ini
Kapolsek Gamping, Kompol Herwinedi melalui Panit II Reskrim Polsek Gamping, Aiptu Ombang Siswoyo mengatakan, pencurian sepeda motor dua tak dengan nomor polisi AB 6790 DX milik Epo Zha Zidha (36), warga Ambarketawang, Gamping, Sleman tersebut bermula saat Epo bersama istrinya menyekar ke makam keluarga.
Kegiatan kemudian dilanjutkan bertamu ke tempat saudaranya pada Jumat pagi.
Saat itu, korban bersama istrinya tidak menggunakan kendaraan bermotor mengingat jaraknya yang masih bisa dijangkau dari rumah korban.
"Tak lama kemudian, pelapor diberi tahu tetangganya kalau motornya hilang," katanya, Kamis (21/6/2018).
Korban, berupaya mencari motornya yang hilang, dengan mengunggah pesan, serta foto-foto motornya yang hilang di aplikasi Whatsapp.
Korban juga melakukan pencarian di sekitaran lokasi kejadian.
Baca: Jalan Raya Kalimalang Dijejali Pemudik yang Kembali ke Jakarta
Tak berselang lama salah satu teman korban mengomentari pesan yang dibuat oleh korban.
"Kemudian teman pelapor yang tinggal di wilayah Sedayu, Bantul bilang kalau di depan rumahnya ada seorang laki-laki sedang mempreteli motor dengan ciri-ciri yang sama dengan status WA pelapor," ujarnya.
Sambungnya, mendapat informasi tersebut korban langsung ingin memastikannya sebelum sepeda motornya dijual oleh pencuri tersebut.
Selain itu, untuk berjaga-jaga bahwa benar sepeda motor yang sedang dipereteli adalah milik korban, korban melapor kepada pihaknya dan mengajak petugas untuk menuju lokasi yang dimaksud.
"Setelah didatangi ternyata yang dipereteli itu motor pelapor, karena itu tersangka langsung ditangkap beserta barang bukti motor curiannya," ulasnya.
Usai digelandang ke Makopolsek Gamping, tersangka mengakui pencurian yang dilakukannya.
Menurutnya, ia terpaksa mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi dan berencana menjual sepeda motor hasil curiannya dengan cara dipreteli.
"Jadi modusnya bukan pakai kunci T, tapi merusak kabel dan membandreknya. Tersangka ini juga bukan residivis, tapi masih kami kembangkan lagi karena siapa tahu masih ada TKP lainnya," pungkasnya.
Ditambahkannya, guna mencegah kejadian serupa kembali terjadi, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk memarkirkan kendaraan di tempat yang aman.
Selain itu, diimbau pula untuk memasang kunci ganda pada sepeda motor guna mencegah pencurian serupa terjadi.(TRIBUNJOGJA.COM)