Senin, 6 Oktober 2025

Remaja Penghina Jokowi Akan Diserahkan Penyidik Kepada Jaksa Usai Lebaran

Pelaku penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo, RJ (16), rencananya akan diserahkan kepolisian kepada Kejaksaan usai Lebaran mendatang.

Editor: Adi Suhendi
WARTAKOTA
remaja yang menghinaPresiden Joko Widodo (Jokowi) lewat video. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaku penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo, RJ (16), rencananya akan diserahkan kepolisian kepada Kejaksaan usai Lebaran mendatang.

"Penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum dilaksanakan setelah cuti bersama Lebaran," ujar Kasipenkum Kejati DKI Nirwan, melalui keterangan tertulis, Kamis (7/6/2018).
Pelimpahan ini menyusul hasil tim peneliti Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan berkas perkara RJ telah lengkap.

Baca: Komplotan Pelaku Pemerasan Di Jakarta Timur Gunakan Wanita Sebagai Umpan Untuk Pikat Korbannya

"Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan surat pemberitahuan hasil penyidikan atas nama tersangka RJ sudah lengkap, pada tanggal 7 Juni 2018," ujar Nirwan.

Ia mengatakan, setelah mempelajari berkas perkara RJ, tim Jaksa Peneliti menilai bahwa berkas dianggap telah memenuhi syarat formil maupun materil, sebagaimana Pasal 138 dan Pasal 139 KUHAP.

Baca: Perkelahian Terjadi Di Tempat Biliar Di Depok, Diduga Dua Anggota TNI Alami Luka Tusuk

"RJ diduga melakukan tindak pidana pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) UU ITE atau Pasal 336 KUHP," kata dia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono sebelumnya mengatakan, RJ tidak ditahan.

Namun, remaja tersebut ditempatkan di Panti Sosial Marsudi Putra Handayani, Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur.

Argo menyebut, penempatan tersebut berbeda dengan penahanan. Polisi punya alasan tak melakukan penahanan terhadap RJ.

Baca: Mobil Sirion Masuk Jurang Di Naringgul Cianjur, Sang Sopir Tewas Di Lokasi Kejadian

"Kalau mengacu Pasal 32 Ayat 2 (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012) tentang sistem Peradilan Pidana Anak, didasari oleh itu, dinyatakan penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan kalau anak itu berumur 14 tahun atau lebih, itu yang pertama. Dan yang kedua adalah anak tersebut mendapat ancaman pidana 7 tahun," ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (25/5/2018).

Argo mengatakan, penahanan tidak dilakukan karena dalam kasus ini usia RJ memang di atas 14 tahun. Namun, ancaman pidana untuk RJ tak sampai 7 tahun.

RJ diketahui melakukan penghinaan terhadap Jokowi, melalui video yang kemudian viral di berbagai media sosial.

Penulis : Sherly Puspita

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Remaja yang Hina Jokowi Akan Diserahkan ke Kejaksaan Usai Lebaran

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved