Kamis, 2 Oktober 2025

Polres Metro Bekasi Tangkap 9 Pengedar Narkoba Sepanjang Bulan Ramadan

Sembilan pengedar tersebut ditangkap di lokasi berbeda, seperti di Bekasi Selatan, Bekasi Timur, dan luar Kota Bekasi yaitu si Pamulang, Setu dan...

Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota meringkus sembilan pengedar ganja dan sabu dari lima lokasi penangkapan berbeda di wilayah Kota Bekasi dan luar Kota Bekasi.

Sembilan pengedar tersebut ditangkap dilokasi berbeda, seperti di Bekasi Selatan, Bekasi Timur, dan luar Kota Bekasi yaitu si Pamulang, Setu dan Tanjung Priok.

Baca: Marko Simic Jadi Tema Sepatu Sepakbola Edition Illuzion

"Dari kesembilan pengendar, didapatkan barang bukti ganja 61,56 gram dan sabu 5,58 gram," ujar Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Wijonarko, di Mapolres Metro Bekasi Kota, Senin (4/6/2018).

Wijonarko mengungkapkan para tersangka masing-masing bernama Tito Ken, Aldi Mawardi, Robby, Subarno, Yunanto, Udin, Suhendry, Randi dan Frans.

Barang haram itu didapat dari seorang bandar di kawasan Jakarta Barat. Kasus itu hasil pengungkapan selama 17 Mei hingga 04 Juni 2018.

"Kita terus lakukan pengembangkan dan pengkapan kepada para pengedar, tindakan ini juga untuk antisipasi dan menekan peredaran narkoba di bulan suci Ramadan," ucapnya.

Hasil keterangan sementara, kata Wijonarko, mereka sudah lebih dari satu tahun menggunaan dan mengedarkan narkoba. Sasaranya adalah kaum muda, khususnya para pelajar SMA.

"Bisanya menyasar para pemuda terutama pelajar SMA dan Mahasiswa," katanya.

Ia menambahkan pihaknya masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan tersangka lainnya. Termasuk mereka masuk dalam jaringan mana.

"Ini masih dalam proses pengembangan dan pemeriksaan jaringan lebih tinggi. Tersangka lain tidak menutup kemungkinan.
Kami masih berusaha menangkap bandar dan penghuna lain yang masih berkeliaran di Bekasi,"paparnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, para tersangka dijeratpasal 111 ayat 1 112 ayat 1 114 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotaika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (m18)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved