Jumat, 3 Oktober 2025

Lurah Cilandak Barat Benarkan RT Diminta Kumpulkan Zakat Minimal Rp 1 Juta

Zakat itu akan dikumpulkan dan disalurkan melalui Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah (Bazis).

Editor: Hasanudin Aco
marsadmasry
Ilustrasi zakat 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lurah Cilandak Barat Agus Gunawan membenarkan surat edaran yang berisi permintaan dari pihak Kelurahan Cilandak Barat kepada RT se-Cilandak Barat untuk mengumpulkan dana zakat untuk gerakan Ramadhan minimal Rp 1 juta per RT.

Surat itu sebelumnya sempat viral di media sosial.

Agus mengatakan, surat itu ditujukan kepada seluruh RT dan telah diedarkan sejak Kamis (24/5/2018) ke 144 RT yang ada di Cilandak Barat.

"Jadi setiap tahun kita ada map, tapi itu diberikan kepada RT bukan kepada masyarakat," ujar Agus saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (2/6/2018).

Baca: Soal Surat Edaran Kumpulkan Zakat Minimal Rp 1 Juta di Cilandak Barat, Kata Sandi Tak Ada Instruksi

Agus menjelaskan, surat edaran tersebut ditujukan agar pihak RT mengumpulkan zakat dari masyarakat.

Zakat itu akan dikumpulkan dan disalurkan melalui Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah (Bazis).

Terkait patokan zakat yang terkumpul minimal Rp 1 juta, Agus mengatakan hal tersebut ditujukan agar pihak RT lebih semangat untuk mengumpulkan zakat tersebut.

Tidak akan ada sanksi bila zakat yang terkumpul kurang dari nominal tersebut.

Menurut Agus, pada tahun lalu, pihaknya juga mengirimkan surat edaran yang sama kepada RT se-Cilandak Barat.

Pihak RT, lanjut Agus, merasa tidak keberatan.

Terkait ada denda Rp 1 juta jika map tersebut hilang, Agus mengatakan aturan itu dibuat oleh Bazis.

"Memang ada angkanya, supaya ada semangatnya. Kalaupun enggak tercapai enggak masalah. Namanya kan ajakan dan seruan itu bukan paksaan," ujar Agus.

"Kalau dapatnya segitu (kurang), ya enggak masalah, kan cuma mengimbau saja. Kita tahu kondisi masyarakat, lingkungannya bagaimana, kami enggak sama ratakan. Kalau RT-nya bagus, ya malulah cuma segitu (kalau kurang), gitulah kira-kira," ujar Agus.

Sebelumnya diberitakan, sebuah surat edaran berkop surat Kelurahan Cilandak Barat beredar di media soal.

Surat yang dibuat pada 24 Mei itu berisi permintaan oleh pihak Kelurahan Cilandak Barat kepada seluruh RT se-Cilandak Barat untuk mengumpulkan dana Bazis, map Ramadhan kepada warga dengan angka minimal Rp 1 juta dan ancaman denda Rp 1 juta bagi yang menghilangkan map tersebut.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved