Pengakuan Pelaku Pembunuhan Wanita Asal Thailand Jadi Petunjuk Polisi
AK ditangkap pada Rabu (30/5/2018) sekitar jam 16.00 WIB di Lobby Hotel Wiguna Jl. Raya Cipanas No. 78 Gadog Cianjur Jawa Barat.
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Suci Febriastuti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- AK (40), pria asal Mali, berhasil ditangkap polisi lantaran membunuh istrinya, PJR (21) yang berkewarganegaraan Thailand.
AK ditangkap pada Rabu (30/5/2018) sekitar jam 16.00 WIB di Lobby Hotel Wiguna Jl. Raya Cipanas No. 78 Gadog Cianjur Jawa Barat.
Perbuatannya terungkap, pada Minggu (27/5/2018) karyawan Big Hotel mencium bau busuk dan setelah dilakukan pengecekan pada pukul 20.00 WIB, korban ditemukan telah meninggal dunia.
Pelaku menghabisi nyawa korban di kamar 720 Big Hotel, Jalan Kartini Raya, Sawah Besar Jakarta Pusat, pada Rabu (23/5/2018) lantaran cemburu melihat pesan singkat korban dengan pria lain.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Roma Hutajulu mengatakan dari hasil otopsi korban karena jeratan pada leher.
"Motifnya cemburu akhirnya dilakukan cek-cok mulut. Setelah cek-cok mulut maka dibunuhlah si korban ini dengan cara mencekik leher korban. Sehingga korban meninggal dunia," ujar Roma di Polres Metro Jakarta Pusat, Senen, Jakarta Pusat, pada Kamis (31/5/2018).
Ia mengatakan selanjutnya tim melakukan olah TKP dan mendapati identitas paspor korban dan paspor laki-laki yang diduga pelaku inisial AK.
"Paspor tersebut ternyata adalah orang sama melakukan chek in di Receptionist pada tanggal 22 april 2018 di BIG hotel," ujarnya.
Selain itu, polisi juga mendapatkan flashdisk yang berisikan testimoni orang yang diduga pelaku dimana testimoni tersebut berisikan bahwa pelaku telah membunuh korban.
Berdasarkan petunjuk tersebut selanjutnya Tim Resmob Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka AK.
Atas perbuatannya, AK dikenakan Pasal 338 KUHP (pembunuhan), dengan ancaman pidana 15 tahun penjara