Kronologi WNA Asal Mali Bunuh Istrinya Di Kamar Hotel, Bermula Dari Pesan Mesra Di Handphone
Kasus suami bunuh istri di kamar hotel yang berada di Jakarta Pusat berawal dari masuknya pesan dari pria tidak di kenal terhadap istri pelaku.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus suami bunuh istri di kamar hotel yang berada di Jakarta Pusat berawal dari masuknya pesan dari pria tidak di kenal terhadap istri pelaku.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Arie Ardian mengatakan, pria asal Mali, Afrika sempat membaca isi pesan singkat di telepon seluler sang istri yang merupakan warga Thailand hingga membuatnya cemburu.
Baca: Melayat Ke Rumah Duka, Jokowi Kenang Sosok Dawam Rahardjo
"Banyak isinya percakapan dengan pria lain. Masih kami dalami, apakah ini direncanakan atau memang sesaat pada saat itu saja," kata Arie di Jalan Kartini, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (31/5/2018).
Arie mengatakan, pelaku datang ke Indonesia untuk mencari pekerjaan.
Sehingga, ia berkeinginan menetap di Indonesa.
Baca: Cemburu, Seorang Pria Jerat Leher Istrinya Dengan Tali Hingga Tewas Di Kamar Hotel
Sebelum mencari pekerjaan, Ali datang menemui istrinya yang datang ke Indonesia, Rabu (23/5/2018).
"Menurut tersangka ini, mencari pekerjaan di Indonesia. Biayanya murah hingga datang ke sini," katanya.
Setelah berjanjian, sang istri memberi tahu jika ia menginap di hotel.
Setelah bertemu di hotel, saat itu pula Ali tak sengaja membaca pesan masuk di telepon seluler milik istrinya.
Baca: Dua WNA Sekap Seorang Pria Di Kamar Hotel Lalu Kuras Tabungan Di ATM Untuk Beli Handphone dan Emas
Justru pesan masuk yang ia baca yakni kata-kata mesra dengan pria lain yang ia tak kenal.
Hal itu membuat Ali kalap lalu menghabisi nyawa istrinya sendiri dengan mengunakan tali dan menjeratnya ke bagian leher hingga tewas.
Polisi juga menyimpan testimoni yang ditulis Ali sebagai barang bukti, dan barang bukti lainnya seperti tali, handuk, gunting, dan telepon seluler juga disita polisi.
"Menyatakan bahwa yang bersangkutan kalap, serta membaca SMS atau pesan di telepon seluler korban. Isinya beberapa percakapan dengan pria lain, ada warga asing," katanya.
Akibat pembunuhan kejinya itu, Ali dijerat dengan pasal 338 dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun.
Penulis: Joko Supriyanto
Berita ini sudah dimuat di warta kota dengan judul: Penyebab Suami Bunuh Istri di Kamar Hotel, Leher Dijerat Pakai Tali