Jumat, 3 Oktober 2025

Kronologi WNA Asal Mali Bunuh Istrinya Di Kamar Hotel, Bermula Dari Pesan Mesra Di Handphone

Kasus suami bunuh istri di kamar hotel yang berada di Jakarta Pusat berawal dari masuknya pesan dari pria tidak di kenal terhadap istri pelaku.

Editor: Adi Suhendi
Warta Kota/Joko Supriyanto
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara di kamar hotel tempat terjadinya pembunuhan istri oleh suaminya, Kamis (31/5/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus suami bunuh istri di kamar hotel yang berada di Jakarta Pusat berawal dari masuknya pesan dari pria tidak di kenal terhadap istri pelaku.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Arie Ardian mengatakan, pria asal Mali, Afrika sempat membaca isi pesan singkat di telepon seluler sang istri yang merupakan warga Thailand hingga membuatnya cemburu.

Baca: Melayat Ke Rumah Duka, Jokowi Kenang Sosok Dawam Rahardjo

"Banyak isinya percakapan dengan pria lain. Masih kami dalami, apakah ini direncanakan atau memang sesaat pada saat itu saja," kata Arie di Jalan Kartini, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (31/5/2018).

Arie mengatakan, pelaku datang ke Indonesia untuk mencari pekerjaan.

Sehingga, ia berkeinginan menetap di Indonesa.

Baca: Cemburu, Seorang Pria Jerat Leher Istrinya Dengan Tali Hingga Tewas Di Kamar Hotel

Sebelum mencari pekerjaan, Ali datang menemui istrinya yang datang ke Indonesia, Rabu (23/5/2018).

"Menurut tersangka ini, mencari pekerjaan di Indonesia. Biayanya murah hingga datang ke sini," katanya.

Setelah berjanjian, sang istri memberi tahu jika ia menginap di hotel.

Setelah bertemu di hotel, saat itu pula Ali tak sengaja membaca pesan masuk di telepon seluler milik istrinya.

Baca: Dua WNA Sekap Seorang Pria Di Kamar Hotel Lalu Kuras Tabungan Di ATM Untuk Beli Handphone dan Emas

Justru pesan masuk yang ia baca yakni kata-kata mesra dengan pria lain yang ia tak kenal.

Hal itu membuat Ali kalap lalu menghabisi nyawa istrinya sendiri dengan mengunakan tali dan menjeratnya ke bagian leher hingga tewas.

Polisi juga menyimpan testimoni yang ditulis Ali sebagai barang bukti, dan barang bukti lainnya seperti tali, handuk, gunting, dan telepon seluler juga disita polisi.

"Menyatakan bahwa yang bersangkutan kalap, serta membaca SMS atau pesan di telepon seluler korban. Isinya beberapa percakapan dengan pria lain, ada warga asing," katanya.

Akibat pembunuhan kejinya itu, Ali dijerat dengan pasal 338 dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun.

Penulis: Joko Supriyanto

Berita ini sudah dimuat di warta kota dengan judul: Penyebab Suami Bunuh Istri di Kamar Hotel, Leher Dijerat Pakai Tali

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved