Ramadan 2018
Enam Tempat Hiburan di Jakarta Ini Wajib Tutup Selama Ramadan
Memasuki Bulan suci Ramadan 1439 Hijriah Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan aturan terkait jam operasional bagi pengelola tempat usaha hiburan malam.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholia Majid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Memasuki Bulan suci Ramadan 1439 Hijriah Pemerintah Provinsi Jakarta mengeluarkan aturan terkait jam operasional bagi pengelola tempat usaha hiburan malam di Jakarta.
Aturan itu dikeluarkan langsung oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jakarta Tinia Budiati yang tercantum dalam surat edaran nomor 17/SE/2018 tertanggal 2 Mei 2018.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan setidaknya ada enam jenis tempat hiburan malam yang harus tutup selama Ramadan.
Keenamnya tempat hiburan itu yakni klub malam, diskotek, mandi uap, griya (rumah) pijat.
Selanjutnya adalah arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan atau elektronik untuk orang dewasa.
Serta yang terakhir tempat usaha bar atau rumah minum yang berdiri sendiri dan yang terdapat di klub malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat dan arena permainan manual, mekanik dan atau elektronik untuk orang dewasa.
Baca: Catat Tanggal Tayangnya, Saksikan Serunya Aksi Iko Uwais dan Mark Wahlberg
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jakarta Tinia Budiati menegaskan bahwa aturan tersebut berlaku juga bagi usaha pariwisata lainnya yang masuk kategori enam jenis usaha pariwisata tersebut.
"Aturan ini berlaku bagi usaha pariwisata lainnya yang menjadi penunjang usaha pariwisata dan menjadi satu kesatuan dalam satu ruangan dengan enam usaha pariwisata tersebut," ujar Tinia di DPRD Provinsi Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (16/5/2018).
Tinia menjelaskan untuk usaha karaoke eksekutif dan pub dapat membuka operasional di bulan Ramadhan mulai pukul 20.30 hingga 01.30 WIB.
Sementara untuk karaoke keluarga diperbolehkan membuka operasional tempat usaha mulai pukul 14.00 hingga 02.00 WIB, dengan catatan tidak menyediakan pelayanan bar atau minuman beralkohol.
"Di dalam surat edaran itu juga diatur tentang usaha bola sodok mandiri atau tidak satu ruangan dengan keenam usaha pariwisata tersebut diperbolehkan buka pada pukul 10.00-24.00 WIB," ucap Tinia.
Sedangkan untuk jenis usaha yang berada di dalam kawasan komersial dan area hotel minimal bintang empat, serta tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan rumah sakit, diperbolehkan membuka operasional selama bulan Ramadan.
Namun untuk semua jenis usaha hiburan tersebut diharuskan tutup pada satu hari sebelum Ramadan, hari pertama Ramadan, malam Nuzulul Quran, satu hari sebelum Idul Fitri, hari pertama dan kedua Idul Fitri, dan satu hari setelah Hari Raya Idul Fitri.
Tinia menambahkan, Pemprov juga melarang tempat usaha yang memasang poster ataupun reklame yang memiliki unsur pornografi.
"Mereka juga dilarang memasang reklame atau poster atau publikasi atau pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi, dan erotisme," ujar Tania.