Kamis, 2 Oktober 2025

Pemprov DKI Atur Jam Operasional Tempat Hiburan di Jakarta Selama Bulan Puasa

Jelang Bulan Suci Ramadan Pemprov DKI Jakarta melakukan sosialisasi jam operasional tempat hiburan.

Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Tribunnews.com/ Yanuar Nurcholis Majid
Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (11/5/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jelang Bulan Suci Ramadan Pemprov DKI Jakarta melakukan sosialisasi jam operasional tempat hiburan.

Selama bulan Ramadan, jam operasional sejumlah tempat hiburan diubah sesuai dengan Surat Edaran Nomor 17/SE/2018 yang diterbitkan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta.

Baca: Timnas Gulat Indonesia Parade Promosikan Festival Asian Games di Kota Sofia Bulgaria

"Khusus memasuki Bulan Suci Ramadan nanti, ada hal teknis yang akan diatur. Bapak dan Ibu sudah bertahun-tahun tahun pengalaman di Jakarta alami siklus ini," ujar Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (11/5).

Melalui Surat Edaran Nomor 17/SE/2018 yang diterbitkan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Anies berharap para pelaku usaha pariwisata dapat mematuhi dan menjalankan aturan yang telah ditetapkan.

"Kita tunjukan bahwa kita taati peraturan yang ada. Kita buktikan bahwa Jakarta kota yang ramah kepada kegiatan usaha, di samping itu kota yang menjunjung tinggi moral," tambah Anies.

Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan beberapa tempat hiburan harus tutup pada sehari sebelum dan selama Bulan Ramadhan.

Sehari yang dimaksud adalah sehari sebelum Hari Raya Idul Fitri atau malam takbiran, hari pertama dan kedua Hari Raya Idul Fitri, dan satu hari setelah Hari Raya Idul Fitri.

Tempat-tempat hiburan itu adalah kelab malam, diskotek, mandi uap (spa), rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual hingga elektronik hingga bar.

Sementara untuk tempat karoke berkatagori eksklusif, Pemprov DKI hanya memberi waktu jam operasinal mulai pukul 20.30 WIB hingga 01.30 dini hari.

Sedangkan untuk karaoke keluarga, dibuka dari pukul 14.00 WIB hingga 02.00 WIB dini hari.

Dalam surat edaran itu juga diatur tempat hiburan biliar.

Untuk tempat hiburan biliar yang berlokasi di dalam satu ruangan dengan karaoke eksklusif, diperbolehkan beroperasi sejak pukul 20.30 WIB hingga 01.30 WIB.

Sedangkan tempat biliar yang tidak tergabung dengan karaoke eksklusif, beroperasi dari pukul 10.00 WIB hingga 24.00 WIB.

Dan seluruh tempat hiburan itu, harus tutup total pada H-1 Bulan Ramadhan, hari pertama Bulan Ramadhan, malam Nuzulul Quran, malam takbiran, Hari Raya Idul Fitri, dan H+1 Idul Fitri.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved