Pembunuh Gay di Cawang Terancam Penjara Seumur Hidup
Polisi menjerat Petrus Paulus, pembunuh pria penyuka sesama jenis AR, dengan pasal berlapis.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menjerat Petrus Paulus, pembunuh pria penyuka sesama jenis AR, dengan pasal berlapis.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Yoyon Toni Surya Putra menerangkan, Petrus dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Baca: Tidak Hadir Jadi Saksi di Pengadilan Tipikor, Setya Novanto Jalani Pemeriksaan di RSPAD
"Kita tetapkan pasal berlapis di antaranya Pasal 340 sama 338," ujar Toni di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/4/2018).
Toni mengatakan, pasal berlapis diterapkan, karena Petrus dianggap telah merencanakan aksi pembunuhan terhadap korban.
"Kalau bisa masuk unsur pembunuhan berencana kan' lebih bagus. Artinya ancaman pidananya lebih tinggi," ujar Toni.
Baca: Golkar Anggap Baik Munculnya Sejumlah Nama Calon Presiden Selain Jokowi dan Prabowo
Dengan dijerat Pasal 340 KUHP dan Pasal 338, Petrus terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Petrus ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap AR.
Baca: Sandiaga Sedang Persiapkan Penataan Tahap Kedua Untuk Pedagang Blok G dan Jatibaru
Petrus diduga membunuh AR di Gang Waru, Cawang, Kramatjati, Jakarta Timur, Senin (16/4/2018) malam.
Petrus menusuk AR, lantaran kesal setelah diajak berhubungan intim sesama jenis.
Korban ditengarai kerap meminta Petrus berfoto seronok dan dikirimkan ke grup WA gay.
Petrus ditangkap di Jalan Raya Serang RT 12, RW 6, Nomor 33, Desa Sukadami, Cikarang Selatan, Selasa (16/4/2018) pagi.