Dikejar Debt Collector, Dokter Ini Nekat Jadi Otak Peredaran Uang Palsu di Jabar
Pria yang berprofesi sebagai dokter itu, mengaku terlilit utang dan dikejar-kejar oleh debt collector
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri menangkap empat pelaku sindikat pembuat dan pengedar uang palsu, di dua lokasi berbeda di Kabupaten Pandeglang, Jawa Barat dan Gambir, Jakarta Pusat.
Polisi menetapkan, AP (39) merupakan otak di balik produsen uang palsu di Jawa Barat. Pria yang berprofesi sebagai dokter itu, mengaku terlilit utang dan dikejar-kejar oleh debt collector atau penagih utang.
Baca: Beekman Place, Tempat Paling Angker di New York
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Komisaris Besar Daniel Tahi Monang mengatakan, empat pelaku sindikat produsen uang palsu diringkus. Selain AP, yakni AK (56), AD (62) dan AM (35).
"Tersangka inisial AP berprofesi sebagai dokter, buka praktik di daerah Bekasi," ujar Daniel di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (18/4/2018).
Dalam sindikat ini, ucap Daniel, AP berperan sebagai pemberi modal. Ia memberikan uang senilai Rp 250 juta kepada AK, AD, dan AM untuk membeli peralatan maupun bahan mencetak uang palsu.
"Pengakuan dia karena terlilit utang. Sering didatangi debt collector. Jadi AP butuh uang cepat," ujar Daniel.
Polisi masih melakukan pengejaran satu tersangka bernama Tutok yang membantu AP memberikan modal uang kepada tiga tersangka lainnya.
Daniel menerangkan, para pelaku menjual uang palsu dengan perbandingan 1 lembar uang asli ditukar dengan tiga lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.
Tersangka AK mengakui, mereka membuat uang palsu tersebut dilakukan di sebuah Ruko di Jalan Raya Labuan KM 5 tepatnya di Pandeglang, Banten.
"Hasil interogasi AK, uang palsu didapat dari pelaku inisial AD yang mencetak uang," ujar Daniel.
Selasa (17/4/2018) penyidik melakukan pengembangan dan menangkap pelaku AD di Ruko tersebut yang dijadikan pabrik tempat pembuatan uang palsu. Tersangka AM juga ditangkap yang berperan membantu AD membuat uang palsu.
"Dari tangan AD, kami sita ada barang bukti dan alat pembuat uang palsu," ujar Daniel. "Motif empat pelaku mengedarkan uang palsu yakni karena faktor ekonomi. Mereka sudah beroperasi sejak tahun 2015," sambungnya.
Polisi menyita barang bukti 600 lembar uang palsu, pecahan Rp100 ribu, telepon genggam, 1 unit sepeda motor merk honda beat dan peralatan pembuat uang palsu.
Keempat tersangka disangkakan denvan pasal 36 Ayat (1), Ayat (2) ayat (3), pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo 55 KUHP, Ancaman huluman maksimal 15 Tahun Penjara.