Seorang Pemuda di Bekasi Tanam Pohon Ganja di Rumah, Bibitnya Didapat Dari Temannya di Bali
"Aku buat konsumsi sendiri, Karena himpitan ekonomi aku tanam biar enggak beli," jelas Ebbel.
"Nanti kami akan kembangkan ya bagaimana cara dia mendapatkannya dari online dan sebagainya. Mungkin ketika kami mendapatkan jumlah yang begitu besar ya tidak mungkin yang bersangkutan konsumsi sendiri, ada kemungkinan dijual belikan, nanti kami akan kembangkan lebih lanjut," jelas Wijonarko
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti tiga pot pohon gaja setinggi kurang lebih dua meter, satu toples plastik berisi ganja kering siap pakai.
Ebbel diancam dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, pidana ancaman seumur hidup atau paling sedikit 5 tahun.
Berita ini sudah dimuat di Tribun Jakarta dengan judul: Ebbel Tanam Ganja di Rumahnya di Bekasi, Bibitnya Berasal dari Bali dan Dikirim Lewat Online