Tak Terima Ditegur Karena Melanggar, Seorang Pengendara Mobil Maki, Lindas, dan Ludahi Polisi
"Pelaku menghentikan kendaraannya dan menghina korban dengan melontarkan kata 'polisi bang**t',"
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kesal mendapat teguran karena melanggar aturan ganjil-genap, seorang pengendara mobil bernama Watoni meludahi Polisi Lalu Lintas, Hermansyah Sitorus.
Peristiwa terjadiKamis (5/4/2018) sekira pukul 17.33 WIB.
Kejadian bermula saat Watoni melintas di turunan Fly Over Kuningan arah Jakarta Selatan.
Baca: Sang Istri Ungkap Ciri Pelaku Pembunuhan Humaidi: Bertubuh Gemuk dan Pendek
Kemudian Hermansyah menghentikan mobil Suzuki Ertiga berpelat nomor B 2016 KK karena melanggar aturan ganjil-genap.
"Pelaku menghentikan kendaraannya dan menghina korban dengan melontarkan kata 'polisi bang**t'," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (6/4/2018).
Baca: Kegelisahan Anak Bungsu Hunaedi Sebelum Ayahnya Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya
Setelah berhenti, Watoni memundurkan kendaraannya hingga mengenai kaki korban sebelah kanan hingga memar.
Pelaku pun meludahi bagian muka Hermansyah.
Baca: Seorang Pria Tewas Ketika Hendak Dipijat Terapis di Tangerang
"Pelaku pergi dan meludahi muka korban," ujar Argo.
Atas kejadian tersebut korban datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan guna penyidikan lebih lanjut.
Argo menjelaskan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih mendalami laporan tersebut.