Jumat, 3 Oktober 2025

Tinjauan Lalu Lintas di Sekitar Tanah Abang, Ombudsman RI Temukan Maladministrasi

"Kenyataannya teman-teman bisa melihat sendiri, di mana ada dampak kemacetan yang ditimbulkan,"

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Rizal Bomatama
Suasana Jalan Jati Baru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (20/3/2018) yang kini ditutup untuk memberi akses pedagang kaki lima untuk berjualan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman RI dipimpin Plt Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya Dominikus Dalu dan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budianto melakukan pemantauan lalu lintas di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (20/3/2018) pagi.

Pemantauan lapangan itu dilakukan untuk menindaklanjuti laporan dari kelompok pedagang Blok G Pasar Tanah Abang yang menduga ada praktek maladministrasi dalam kebijakan penutupan Jalan Jati Baru Raya yang dilakukan Pemprov Jakarta untuk memfasilitasi pedagang kaki lima.

Baca: Polisi Tunggu Laporan Temuan Kulit Kabel di Gorong-gorong Depan Kantor Anies

Tim ORI dan Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan pemantauan dengan menyusuri Blok A Jalan Mas Mansyur-Fly Over Jati Baru-Jalan KS Tubun-Jalan Kebon Jati-Jalan Mas Mansyur dan berakhir di Jalan Jati Baru.

Dari bagian awal Jalan Jati Baru yang ditutup untuk berdagang, tim ORI dan Ditlantas Polda Metro Jaya berjalan kaki menyusuri trotoar Jalan Jati Baru Raya.

Baca: Lyra Virna Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

Dominikus Dalu mengatakan sebelumnya pihaknya pernah turun juga ke kawasan ini sebagai inisiatif untuk melihat fasilitas pelayanan publik yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

"Kali ini kami kembali turun karena ada laporan yang mengatasnamakan pedagang Blok G Pasar Tanah Abang yang merasa dirugikan dengan penutupan Jalan Jati Baru Raya sehingga akses ke Blok G terhambat dan membuat kehadiran konsumen di kawasan itu berkurang," kata Dominikus Dalu.

Ia mengatakan hasil tinjauan langsung di lapangan pihaknya melihat ada maladministrasi karena menurut Undang-undang Lalu Lintas dan Jalan Raya (LLAJ) bahwa jalan raya harusnya digunakan sebagai jalan umum, bukan untuk fungsi lain.

Baca: Politikus PAN: Tak Hanya Jokowi, Amien Rais Selalu Mengkritisi Sejak Jaman Gus Dur, Mega, dan SBY

"Kenyataannya teman-teman bisa melihat sendiri, di mana ada dampak kemacetan yang ditimbulkan, akses bagi masyarakat yang tidak lancar serta setidak-tidaknya ada gangguang pelayanan publik," ucapnya.

Dominikus Dalu mengaku sudah melakukan pengkajian terhadap laporan tersebut dalam waktu satu bulan terakhir.

Selain dengan melakukan pemantauan lapangan, ORI juga sudah berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk merumuskan rekomendasi akhir bagi Pemprov Jakarta.

Dominikus Dalu mengatakan rekomendasi itu akan disampaikan paling lambat dalam seminggu ke depan.

"Sementara ini kami memang menemukan ada maladministrasi dan hasil rekomendasi akan kami sampaikan kepada Pemprov Jakarta selambat-lambatnya satu minggu ke depan," katanya.

Masukan untuk Pemprov Jakarta berupa usulan korektif atas maladministrasi yang menjadi temuan ORI.

Rekomendasi tersebut wajib dilaksanakan Pemprov DKI berdasarkan UU ORI dan akan ada batasan waktu untuk pelaksanaannya.

"Harapan kami kasus di Jalan Jati Baru Raya ini menjadi pembelajaran bagi kita semua bagaimana menata Jakarta lebih baik termasuk menata jalan sehingga berfungsi sebagaimana mestinya dan membuat nyaman penggunanya," kata Dalu.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved