Kasus First Travel
Bos First Travel Gunakan Uang Jemaah Untuk Menginap di Hotel Mewah di Inggris
Atika mengatakan pencairan dana digunakan untuk keperluan Andika dan Anniesa menginap di Hotel mewah di Inggris.
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Saksi yang juga mantan Staf keuangan First Travel, Atika Adinda Putri mengaku pernah mencairkan uang untuk bos First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan untuk keperluan Pribadi.
Atika mengatakan pencairan dana digunakan untuk keperluan Andika dan Anniesa menginap di Hotel mewah di Inggris.
Hal tersebut disampaikannya saat menjawab pertanyaan Hakim Ketua, Subandi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (19/3/2018).
"Apakah ada keperluan terdakwa yang dibayarkan dari uang jemaah," tanya Hakim Subandi.
"Yang saya ingat waktu itu untuk hotel disana," jawab Atika.
"Untuk siapa?," lanjut Hakim.
"Untuk Pak Andika dan Bu Anniesa," jawab Atika.
"Dimana?," tanya hakim.
"Di inggris kalau tidak salah," sebut Atika.
"Berapa totalnya?," kembali Hakim bertanya.
"Lupa," jawab Atika.
Mendengar keterangan saksi, para korban yang merupakan calon jemaah First Travel terlihat geram dan menyoraki para terdakwa.
Agenda sidang ketiga terdakwa bos Firat Travel menghadirkan 12 orang saksi dari 13 orang dijadwalkan yang merupakan mantan karyawan First Travel.
Ke-12 orang saksi yang merupakan mantan karyawan First Travel yakni :
1.Dennys juliens
2. Atika adinda putri
3. Rakhmawati putriana
4. Nur halimah
5. Tita sri rubianti
6. Edi iskandar
7. Chindy andini
8. Agus santoso
9. Galih firmansyah
10. Isni yulianti
11. Novi fatheka trisnawati
12. Ayu indriyani