Setelah Videonya Viral, Beginilah Nasib Pria yang Naik Motor Sambil Berjoget di Jalanan Jakarta
Belakangan diketahui, kejadian tersebut diketahui terjadi di kawasan Glodok, Tamansari, Jakarta Barat. Si pengendara motor itu bernama Saikhun.
Editor:
Aji Bramastra
TRIBUNNEWS.COM - Aksi seorang pengendara motor mengendarai motor sambil berjoget viral di media sosial.
Dalam video yang diunggah akun Facebook Eris Riswandi Kamis (8/3/2018), pria berjaket hijau lumut tersebut tampak asyik berjoget sambil berdiri di atas sepeda motornya.
Belakangan diketahui, kejadian tersebut diketahui terjadi di kawasan Glodok, Tamansari, Jakarta Barat.
Si pengendara motor itu bernama Saikhun.
Apes, Ia akhirnya harus berurusan polisi.
Kasat Lantas Jakarta Barat AKBP Sudarmanto menegaskan pengendara motor tidak boleh berjoget sambil berkendara.
Ia memastikan hal itu sebagai salah satu pelanggaran lalu lintas.
"Ini enggak boleh pemotor joget-joget di jalanan. Selain rentan akan keselamatan diri sendiri, pengemudi lain juga ikut terganggu konsentrasi," kata Sudarmanto.
Ia menambahkan, Sakhiun bisa dikenakan Pasal 283 Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Melakukan Kegiatan Lain Saat Berkendara dan Menganggu Konsentrasi Pengemudi.
Dalam hal ini, ia bisa dijerat paling lama tiga bulan dan denda maksimal Rp 750.000.
Pihaknya juga langsung mengamankan Sakhiun dan mencari tahu motifnya berjoget di atas motor.
"Dia sudah melakukan ini sebanyak 6 kali, tujuannya ingin terkenal dan menghibur. Saat ini, dia sudah diarahkan anggota polsek tidak melakukannya lagi," kata Kapolsek Tamansari Erick Frendiz.
Ia menambahkan, Sakhiun adalah warga Kalibaru, Jakarta Utara.
Kepada polisi, Sakhiun mengaku aksinya bukan pelanggaran lalu lintas lantaran dilakukan saat berkendara di pinggir jalan.
"Kebetulan saya saat muda (menjadi) pembalap, Pak. Saya suka freestyle begitu. Kebetulan banyak yang suka nyuting-nyuting begitu, joget-jogetnya jadi ada hiburan juga," ujar Sakhiun kepada kepolisian Polsek Tamansari.
Setelah diamankan, Sakhiun tidak dikenakan jeratan hukum.
Ia hanya mendapat peringatan dari kepolisian. Sakhiun juga berjanji tidak melakukannya lagi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral, Pengendara Motor Berjoget hingga Berdiri Saat Berkendara".