Ditangkap Polisi karena Pungli, Camat Pagedangan Dicopot
Ia sebelumnya ditangkap oleh jajaran Polres Tangerang Selatan lantaran terbelit kasus pungli pada Selasa (6/3/2018) kemarin.
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Camat Pagedangan, Kabupaten Tangerang, AK diberhentikan sementara.
Ia sebelumnya ditangkap oleh jajaran Polres Tangerang Selatan lantaran terbelit kasus pungli pada Selasa (6/3/2018) kemarin.
"Tugas - tugasnya sebagai Camat sudah kami limpahkan ke Sekcam, agar pelayanan tidak terganggu," ujar Sekda Kabupaten Tangerang, Rudy Mayssal saat menggelar jumpa pers di Gedung Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Rabu (7/3/2018).
Baca: Gara-gara Pemberitaan Ditangkap BNN, Duo Gobas Minder Bergaul
Rudy menambahkan dengan diberhentikan sementara yang bersangkutan bisa menjalani proses hukum hingga tuntas tanpa mengganggu pelayanan masyarakat.
Menurutnya Pemkab Tangerang telah menerima pemberitahuan dari Polres Tangsel, bahwa Camat AK telah dilakukan penahanan sebagai tersangka.
"Untuk pendampingan hukum, diserahkan kepada pribadi bersangkutan," kata Rudy.
Seperti diberitakan Warta Kota sebelumnya jajaran Polres Tangerang Selatan melakukan penangkapan terhadap Camat Pagedangan, Kabupaten Tangerang, AK (48) di Balaraja, Kabupaten Tangerang Tersangka dicokok polisi lantaran tersandung kasus pungli.
"Pelaku kami amankan terkait kasus pungli penerbitan surat keterangan domisili usaha sebesar Rp. 45 juta," ungkap Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander.
Surat keterangan domisili usaha tersebut diajukan oleh pihak yayasan untuk menjadikan salah satu ruangan di Mal Qbig Kecamatan Pagedangan sebagai tempat ibadah agama nasrani protestan.
"Tersangka kami tangkap di kediaman saudaranya," paparnya.