Enam Driver Ojol Ditahan Polisi Karena keroyok Dua Preman
Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/2/2018), mengungkap kasus pengeroyokan yang dilakukan pengendara ojek online di kawasan Tambora, Jakarta Barat.
TRIBUN-VIDEO.COM - Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/2/2018), mengungkap kasus pengeroyokan yang dilakukan pengendara ojek online di kawasan Tambora, Jakarta Barat.
Pengendara ojek online tersebut mengeroyok dua preman berinisial DA (22) dan TI (23), pada Selasa (13/2/2018).
Menurut Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi, DA seketika tewas.
Korban tewas seketika karena mengalami pendarahan hebat di bagian kepalanya, akibat hantaman benda tumpul.
Pengeroyokan ini diketahui karena praduga terhadap korban yang dianggap melakukan kejahatan terhadap satu di antara pelaku.
Sehingga pelaku itu pun meminta bantuan kepada kelima temannya untuk melakukan aksi ini.
Maka total pelaku ada enam orang yang merupakan driver ojek online, mereka adalah AD (31), FEB (23), RAM (25), SAI (27), AND (32), dan AL (26).
Keenam pelaku saat itu juga ditangkap di lokasi kejadian.
Para tersangka dikenakan pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan, karena menyebabkan kematian, dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun. (*)
Simak videonya di atas!
Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah
Baca: F-16, Dari Perang Vietnam Hingga Kini
Tonton juga: