Jumat, 3 Oktober 2025

AKBP Budiyanto: Merokok dan Dengarkan Radio Saat Mengemudi Melanggar UU Lalu Lintas

Ia mengatakan, dalam kondisi lalu lintas macet pun polisi menyarankan pengendara tak menggunakan fasilitas televisi, radio, dan....

Tribun Medan/Jefri Susetio
Ilustrasi razia 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, penggunaan fasilitas audio dan visual dalam mobil dapat dimanfaatkan pada saat pengendara telah menghentikan laju kendaraannya.

"Jadi pada saat pengendara istirahat, artinya kondisi kendaraan sedang berhenti dan kendaraan terparkir di area yang benar. Artinya tidak menganggu sirkulasi lalu lintas," ujar Budiyanto saat dihubungi Kompas.com, Kamis (1/3/2018).

Ia mengatakan, dalam kondisi lalu lintas macet pun polisi menyarankan pengendara tak menggunakan fasilitas televisi, radio, dan audio lainnya.

"Jadi misalkan begini, dalam kondisi macet pengendara sibuk mendengarkan radio, musik atau menyaksikan televisi. Ini dikhawatirkan akan membuat konsentrasi menurun. Nanti kalau mobil di depannya sudah maju tidak tau, bisa ditabrak belakangnya," ujarnya.

Dikurung 3 Bulan

Lebih lanjut dipaparkan, berdasarkan analisa dan evaluasi yang dilakukan pihaknya, kebanyakan kecelakaan lalu lintas terjadi akibat perilaku tidak tertib dalam berlalu lintas.

"Merokok, mendengarkan radio atau musik atau televisi (untuk pengguna roda empat), terpengaruh minuman beralkohol, menggunakan ponsel dan hal lain yang menurunkan konsentrasi melanggar UU No 22 tahun 2009 Pasal 106 ayat 1 junto Pasal 283 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," tandasnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Sedangkan dalam Pasal 283 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

"Menurut survei yang kami lakukan, merokok, mendengarkan musik, dan kegiatan lain yang termasuk dalam tindakan yang tidak wajar dalam berkendara dapat menurunkan konsentrasi dalam berkendara dan memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas," kata Budiyanto.

"Maka, selama ini polisi terus melakukan sosialisasi dan operasi untuk membuat masyarakat sadar mengenai bahaya melakukan berbagai tindakan tersebut saat berkendara. (Sherly Puspita)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi: Dengarkan Musik atau Radio Saat Kendaraan Berhenti" dan "Merokok atau Dengarkan Musik Saat Mengemudi Hukumannya 3 Bulan Penjara"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved