Usai Periksa Pelapor, Polisi Bakal Panggil Anies Terkait Penutupan Jalan Jatibaru
"Kita sudah terima laporan dan masih dalam tahap penelitian," ujar Argo di Polda Metro Jaya
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, laporan terhadap Anies telah diterima pihak kepolisian.
"Kita sudah terima laporan dan masih dalam tahap penelitian," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (1/3/2018).
Kasus ditangani Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Baca: Heru Winarko Siap Lanjutkan Kebijakan Buwas Berantas Narkoba
Penyidik akan memintai keterangan dari pihak pelapor lebih dulu, yakni Jack Boyd Lapian.
"Pelapor nanti kita akan mencari klarifikasi dari pelapor itu," ujar Argo.
Setelah pelapor diperiksa, ucap Argo, pemeriksaan berlanjut kepada saksi-saksi terkait, termasuk ahli transportasi atau ahli kebijakan publik.
"Tentunya terakhir nanti kita akan klarifikasi kepada gubernur atau terlapor. Setelah itu nanti baru kita lihat, apakah laporannya itu memenuhi unsur pidana atau tidak," ujarnya.
Anies dilaporkan ke polisi oleh Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian.
Pelaporan berkaitan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 22 Februari 2018. Dalam laporan tersebut Anies dilaporkan melanggar Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.