Selasa, 7 Oktober 2025

Polisi Ungkap Kasus Pemalsuan Surat Keterangan Kecakapan

Pengungkapan kasus oleh Direktorat Kepolisian Perairan Polda Metro Jaya dan Satuan Patroli Polair Polda Metro Jaya.

Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Dennis Destryawan

Pelaku bernama S alias G mengaku memperoleh SKK palsu dari seseorang bernama H dengan membayar sebesar Rp400 ribu per lembar SKK.

"Selanjutnya tim melakukan pengejaran terhadap H dan berhasil ditangkap tanggal 22 Januari 2018 sekitar pukul 15.00 Wib disalah satu rumah kontrakan di daerah Rawamangun Jakarta Timur," ujar Argo.

Berdasarkan keterangan dari H, SKK yang diduga palsu tersebut dibuat sendiri disalah satu kantor yang disewa di daerah Muara Baru dengan dibantu oleh S alias G.

Dari hasil penggeledahan di rumah kontrakan dan kantor H, polisi menyita barang bukti diantaranya 19 lembar SKK yang diduga palsu, 20 lembar Blangko kosong SKK, dua mesin ketik, 20 buah stempel, satu mesin laminanting, satu rim plastik laminating, enam pulpen, satu pisau cutter, satu penggaris dan tiga buku pelaut diduga palsu.

"Para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan pidana penjara enam tahun," ujar Argo.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved