Polisi Akan Periksa Anies Baswedan Terkait Penutupan Jalan di Tanah Abang
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan mengatakan, pemeriksaan Anies berkaitan dengan laporan penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Baca: Jokowi Ajak Anies Naik Mobil Kepresidenan Cek Rute Dari Wisma Atlet ke Bandara Soekarno-Hatta
Penyidik sedang meneliti ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus yang dilaporkan tersebut.
Polisi akan melakukan pemeriksaan dan mencari sumber-sumber yang berkaitan dengan penutupan jalan itu.
Baca: Tinjau Wisma Atlet Kemayoran, Jokowi Sebutkan Sejumlah PR untuk Menteri PUPR
"Tentunya kita ambil dahulu keterangan pelapor, kita cari tahu apa saja yang dijadikan dasar untuk melaporkan proses penutupan jalan itu. Lalu, kita panggil semua pihak yang terlibat (termasuk Anies)," ujar Adi di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (26/2/2018).
Pemeriksaan terhadap Anies akan dilakukan setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan.
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi akan dilakukan secara bertahap.
Baca: Istri Setya Novanto Bantah Hubungi Elza Syarief Terkait e-KTP
"Kita lakukan secara bertahap, apakah ini murni pertimbangannya seperti apa, pasti ada kajian. Nah kajian itu dibuat siapa? Kalau Dishub, Dishub yang harus menjelaskan, kalau pak Anies nantilah meski pelapor melaporkannya pak Anies," ujar Adi.
Anies Baswedan dilaporkan ke polisi terkait kebijakan penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Cyber Indonesia yang diketuai oleh Muannas Alaidid dan Sekretaris Jenderal Jack Boyd Lapian melaporkan Anies di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, Kamis (22/2/2018) malam.
Muannas menerangkan selama dua bulan penutupan jalan dilakukan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memiliki payung hukum.
Baca: Saksi e-KTP Tegaskan Soal Fee 7 Persen Untuk Senayan Bukan SN Gorup
Yakni, dalam bentuk Peraturan Daerah maupun Peraturan Gubernur.
"Keputusan ini dinilai telah melanggar hukum," ujar Muannas saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (23/2/2018).
Muannas menilai penutupan Jalan Jatibaru yang awalnya bertujuan untuk pejalan kaki di trotoar justru semakin dipadati oleh pedagang kaki lima.
"Dari hasil pemantauan kami di lapangan bahwa PKL yang berjualan di Trotoar Kawasan Tanah Abang tidak berkurang bahkan cenderung semakin banyak, mereka mayoritas beralasan tidak mendapatkan bagian di Tenda PKL yang berada diruas jalan Jatibaru," ujarnya.
Laporan terhadap Anies, ucap Muannas, juga merujuk pada surat rekomendasi yang dilayangkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kepada Pemprov DKI untuk mengembalikan fungsi jalan Jatibaru.
Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 22 Februari 2018. Dalam laporan tersebut Anies dilaporkan melanggar Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.