Kamis, 2 Oktober 2025

Wanita yang Gigit Polisi di Kudus Jadi Tersangka, Ini Ancaman Hukumannya

Wanita yang menggigit tangan polisi ketika hendak ditilang kini berstatus sebagai tersangka.

Penulis: Noorchasanah A

TRIBUNNEWS.COM, KUDUS - Wanita yang menggigit tangan polisi ketika hendak ditilang kini berstatus sebagai tersangka.

Polisi yang menjadi korban, Briptu Erlangga Hananda, melaporkan insiden yang dialaminya.

Wanita berinsial AT dilaporkan karena dianggap melanggar pasal 351 tentang penganiayaan dan pasal 21 ayat 1 karena dianggap telah melawan polisi yang bertugas.

Baca: Mediasi Antara Partai Bulan Bintang dengan KPU Belum Mencapai Titik Temu

Polres Kudus masih mendalami kasus ini terlebih adanya dugaan AT yang pernah mengalami gangguan kejiwaan beberapa tahun lalu, seperti dilansir dari Kompas.com.

Proses hukum akan terus berjalan hingga majelis hakim di pengadilan ketok palu putusannya.

Diberitakan sebelumnya, AT dilaporkan setelah menggigit tangan Erlangga yang hendak menilangnya, Kamis (22/2/2018).

Baca: Manajemen Olahraga Modern: Menpora Targetkan Satu Pelatih Satu Atlet

Peristiwa tersebut terjadi di Kota Kudus, Jawa Tengah.

Simak video di atas! (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved