Senin, 6 Oktober 2025

Kasus First Travel

Begini Ekspresi Tiga Bos First Travel Saat Mendengar Dakwaan Jaksa

Ketiga terdakwa sempat kesulitan memasuki ruang sidang utama PN Depok lantaran para korban yang didominasi ibu-ibu mencoba menyoraki

Editor: Johnson Simanjuntak
Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com
terdakwa kasus First Travel 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh PT First Travel digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (19/2/2018).

Dalam pantauan Tribunnews, Tiga terdakwa, yakni Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki hadir di persidangan.

Ketiga terdakwa sempat kesulitan memasuki ruang sidang utama PN Depok lantaran para korban yang didominasi ibu-ibu mencoba menyoraki dan ingin melihat secara langsung bos Frist Travel tersebut.

Agenda persidangan kali ini membacakan dakwaan dari Jaksa Penuntut terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh PT First Travel.

Persidangan sempat berhenti sesekali lantaran para korban yang hadir dipersidangan sempat menyoraki bos First Trevel saat Jaksa membacakan dakwaan.

Sorakan tersebut saat Jaksa membacakan jumlah kerugian uang para korban Jemaah yang tidak dikebalikan oleh pihak First Travel senilai kurang lebih Rp 905 Miliar.

Selain itu, para korban juga terus berteriak saat mendengar jumlah rincian harta tidak bergerak bos firts travel tersebut.

Baca: Polri Bantah Adanya Penyerangan Terhadap Kiai di Lamongan, Ini Penjelasannya

Selama duduk di bangku persidangan, ketiganya tampak mengenakan baju berwarna putih.

Duduk di paling kanan, Andika Surachman, tampak mengenakan kemeja putih celana bahan hitam serta sepatu pantofel berwarna hitam.

Anniesa Hasibuan tampak duduk dibagian tengah diapit oleh sang suami, Andika dan sang adik, Kiki dibagian kiri.

Anniesa tampak mengenakan blouse putih bermotif renda, celana bahan hitam serta sepatu berwarna putih.

Sedangkan, Kiki mengenakan kemeja putih serta celana jeans biru serta sepatu berwarna cream.

Selama pembacaan dakwaan oleh Jaksa, ketiganya tampak mendarkan dengan teliti.

Andika tampak sesekali meruntuk kepalanya. Ia juga meletakan kedua tangannya di atas pahannya. Kakinya sesekali diselonjorkan kemudian dilipat. Pria berambut pendek ini juga sesekali melempar senyum saat para korban meneriakinya di bagian belakang.

Sedangkan Anniesa lebih terlihat diam tanpa senyum. Ia hanya memfokuskan pandangannya ke meja Hakim.

Ia terlihat gelisah. Kedua ibu jari baik tangan kanan maupun kiri terus tak henti diputar sambil menadah dibagian paha. Kakinya terus dilipat bagian belakang kursi.

Sang Direktur Keuangan, Kiki pebih banyak diam tanpa ekspresi. Sesekali tangannya berusaha mengusap mukannya yang dikuri keringat. Kedua tangannya santai meyadah di bagian pahanya. Pandangannya sesekali melirik ke arah Jaksa meski lebih fokus melihat meja Hakim.

Dalam kasus ini, para tersangka diduga menipu puluhan ribu orang dengan menjanjikan akan memberangkatkan umrah.

Mereka diduga menipu calon jemaah dengan menawarkan perjalanan umrah dengan paket murah. Namun, hingga batas waktu tersebut, calon jemaah tak kunjung menerima jadwal keberangkatan.

Para tersangka diduga meraup uang calon jemaah sekitar Rp 800 miliar. Penyidik telah menyita sejumlah aset milik tersangka, tetapi jumlahnya hanya sekitar Rp 50 miliar.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved