Jumat, 3 Oktober 2025

Usai Dicekoki Miras, Gadis 17 Tahun ini Digilir Empat Pemuda di Bekasi

Wijonarko mengatakan, keempat pelaku memperkosa SP setelah mencekoki korban dengan minuman beralkohol jenis ginseng

newindianexpress
Ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AS (21), pemuda di Kampung Poncol Bulak, Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi ini bersama tiga rekannya berinisial BM (22), DP (24), dan AP (21) memperkosa SP (17).

"Satu pelaku lagi berinisial AP masih kami kejar. Dia lolos saat rumahnya digrebek petugas," kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar Wijonarko, Kamis (8/2/2018).

Wijonarko mengatakan, keempat pelaku memperkosa SP setelah mencekoki korban dengan minuman beralkohol jenis ginseng.

Baca: Sejumlah Siswa di Jambi Rekam Guru SD Diduga Berhubungan Intim

Korban yang tidak sadarkan diri, diperkosa secara bergilir.

"Para pelaku ini pengangguran, tidak memiliki pekerjaan yang tetap," ujarnya.

Dia menjelaskan, kejadian itu berawal saat AS membawa sang kekasih ke rumah kontrakan BM pada Kamis (25/1/2018).

Setibanya di sana, tiga rekan AS rupanya sedang menggelar pesta minuman keras jenis ginseng.

"Korban dipaksa meminum ginseng atas permintaan AS sampai SP mabuk. Ketiga tersangka ini memang hobi menenggak miras," katanya.

Baca: Pembunuhan Sopir Taksi Online Disidang di PN Semarang

Saat korban tidak sadarkan diri, tersangka AS langsung melucuti pakaian SP.

Setelah itu keempat pelaku langsung memperkosa SP secara bergilir. Pelaku AS lebih dulu merenggut kehormatan SP, yang kemudian disusul tiga rekannya.

"Usai memperkosa korban, tersangka AS mengantar SP pulang sampai depan rumahnya, lalu melarikan diri," katanya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestro Bekasi Kota AKBP Dedy Supriadi menambahkan, orangtua SP, PRB (41) curiga dengan kondisi sang anak setibanya di rumah. Saat itu kondisinya lusuh dan tercium aroma miras dari mulutnya.

"Setelah didesak orangtuanya, korban akhirnya bercerita kejadian yang dialaminya," kata Dedy.

Tidak terima anaknya diperkosa, PRB melaporkan hal ini ke Mapolsek Bekasi Selatan untuk ditelusuri.

Baca: Pasangan di Depok Diamankan Tim Jaguar Karena Menjual Celurit Jumbo

Berbekal laporan itu penyidik berhasil meringkus AS di rumahnya di daerah Bekasi Selatan. Polisi langsung melakukan pengembangan dengan menangkap dua tersangka lainnya BM dan DP, sedangkan pelaku AP telah melarikan diri.

"Mereka kami amankan tanpa perlawanan di rumahnya masing-masing. Mereka mengakui perbuatannya itu," katanya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014, UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun. (Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved