Polda Metro Klaim Punya Sertifikat di Lahan Kapuk Poglar yang Akan Digusur
“Mereka menempati sejak tahun 1990-an hanya menggunakan Surat Oper Alih Garapan. Kami sudah somasi. Terakhir Januari ini,” kata Argo.
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Mohamad Yusuf
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya (PMJ) menegaskan bahwa lahan seluas kurang lebih 15.000 meter persegi di wilayah Kapuk Poglar, Cengkareng, Jakarta Barat adalah milik Polda, karena pihaknya memiliki bukti yang kuat yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Kami miliki sertifikat atas lahan tersebut. Tahun 2017 pun sudah dilakukan sidang perdata. Memutuskan bahwa sertifikat lahan seluas 15.000 meter persegi itu, sah milik Polda Metro,” kata Kombes Pol Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya ketika dikonfirmasi Warta Kota, Rabu (24/1/2018).
Saat itu, lanjut Argo, pihak warga tidak melakukan banding. Putusan pengadilan tersebut pun telah inkrah.
Warga hanya memiliki Surat Oper Alih Garapan. Setelah inkrah pihaknya langsung melakukan somasi kepada warga yang bermukim di lahan tersebut.
“Mereka menempati sejak tahun 1990-an hanya menggunakan Surat Oper Alih Garapan. Kami sudah somasi. Terakhir Januari ini,” kata Argo.
Rencananya, lahan tersebut akan dibangun rusun asrama polisi. Pembangunannya akan dilakukan pada tahun ini.
“Kami akan bangun dua tower,” jelasnya.
Seperti diketahui, puluhan warga yang berdomisili di wilayah Kapuk Poglar, Cengkareng, Jakarta Barat mengadukan nasib mereka ke Komnas HAM lantaran pada tanggal 8 Februari mendatang, Polda Metro Jaya (PMJ) akan melakukan penggusuran di wilayah tersebut.
Baca: Polisi: Belum Ada Tersangka di Kasus Robohnya Proyek LRT
Baca: Harumkan Indonesia di Eropa, Tiga Motor Custom Ini Panen Penghargaan Ajang Motor Bike Expo 2018
Encu, Ketua RT 007/04 Kapuk Poglar mengatakan, sengketa tanah terjadi lantaran PMJ mengklaim mengantungi Sertifikat Hak Pakai (SHP) nomor 595 atas tanah seluas 15.900 meter persegi yang diduduki oleh 166 KK yang totalnya 641 jiwa.
Padahal, warga di sekitar mengaku bahwa mereka diizinkan oleh pemilik tanah bernama Ema Sarijah untuk menempati daerah tersebut sejak tahun 1970an dengan status sertifikat tanah girik dengan nomor C 410.
"Orang tua kami tinggal disana sejak tahun 1970, kemudian Ema Sarijah menginjinkan kami tinggal di sana mulai dari itu rawa-rawa. Lalu tahun 1982 kami tinggal disana, menurut keterangan orang tua kami, memang ada surat girik," ujar Encu di Komnas Ham, Rabu (24/1/2018).