Polisi Akan Minta Keterangan Kasatpol PP DKI Jakarta Terkait Laporan Penganiayaan
"Dia (Wasnadi) dituduh menyebarkan berita acara reklame ke media. Si pelapor ini dituduh membocorkan,"
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penganiayaan terhadap anak buahnya bernama Wasnadi (37).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan Yani Wahyu akan dimintai klarifikasi atas pelaporan tersebut.
Baca: Anggota DPR RI Asal Dapil Banten Ini Sumbangkan Satu Bulan Gajinya Untuk Korban Gempa
"Ya, iya nanti akan kita mintai klarifikasi," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (23/1/2018).
Argo mengatakan, Yani akan diperiksa setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memintai keterangan terhadap pelapor dan saksi-saksi.
Baca: Rumah Pembuat Oli Palsu di Bekasi Digerebek Polisi
Berdasarkan keterangan Wasnadi, dia dianiaya Yani, lantaran dituduh telah menyebarkan berita acara untuk penertiban reklame ke media.
"Dia (Wasnadi) dituduh menyebarkan berita acara reklame ke media. Si pelapor ini dituduh membocorkan," ujar Argo.
Laporan dilakukan Wasnadi ke Polda Metro Jaya, Rabu (17/1/2018) lalu.
Baca: Wanita Hamil 6 Bulan Nekat Jual Sabu Karena Ditinggal Suami Berlayar
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Minggu (14/1/2018) lalu di ruang posko PTI (Satpol PP), Jakarta Pusat.
Namun, pihak kepolisian belum bisa menyampaikan kronologis lengkap peristiwa tersebut.
Laporan Wasnadi diterima dengan LP/320/I/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 17 Januari 2018. Yani diduga telah melanggar Pasal 352 KUHP soal penganiayaan.
Sementara itu, Kasatpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu membantah menganiaya Wasnadi.