Pesta Ganja Gorilla Bikin 10 Pemuda di Bekasi Ini Berurusan dengan Polisi
Sehari-harinya, mereka rata-rata bekerja sebagai karyawan lepas dan berusia antara 20 tahun sampai 30 tahun.
"Keterangan mereka berbeda dengan laporan masyarakat, bahwa warga resah dengan aktivitasnya," katanya.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestro Bekasi AKBP Ahmad Fanani menambahkan, berdasarkan keterangan JJ, rupanya dia juga menjual ganja gorila itu ke pelaku lain berinisial S.
Tanpa perlawanan, S diamankan bersama rekannya di Perumahan Graha Prima Baru dengan barang bukti 36,5 gram ganja gorila.
"Ganja gorila merupakan narkotika golongan I. Efek dari barang haram bisa berjalan sempoyongan dan suka berhalusinasi bahkan sampai hilang ingatan. Narkotika jenis ini sangat berbahaya," katanya.
Menurut dia, motif pesta narkoba ini hanya untuk mencari kesenangan.
Ketika mereka berkumpul, lalu pelaku JJ, DH dan HI berinisiatif membeli paket itu secara swadaya bersama lima rekannya yang lain.
"Ganja ini kemudian dibeli dari pelaku B," ujarnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 11 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.