Senin, 6 Oktober 2025

Polisi Amankan Berbuk 325 Gram Sabu dari Tangan Pedagang Asongan

Pengungkapan kasus barang haram itu diawali mendapatkan informasi dari masyarakat kalau di wilayahnya marak akan peredaran narkotika

Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Jateng/Puthut Dwi Putranto
Ilustrasi sabu 

Laporan Wartawan Warta Kota Panji Baskhara Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota kepolisian Polsek Kalideres berhasil mengungkap kasus narkotika di kawasan Tangerang.

Di antaranya, karyawati berinisial MR (31) dan juga pedagang asongan berinisial SHR (33), langsung di bekuk lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

"Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda dan berhasil mengamankan barang bukti yakni ditotal 325 gram narkotikajenis sabu," kata

MR saat itu ditangkap di pinggir jalan, yaitu Jalan Letjen Sutopo, Mekar Jaya, Serpong, Kota Tangerang Selatan, pada Rabu (17/1/2018), sore.

Baca: Budi Waseso Sebut Ada Mafia Narkotika di Dalam Lapas yang Dilindungi oleh Pengkhianat Negara

"Sdan SHR kami langsung tangkap di rumahnya di wilayah Kampung Jombang, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Tangerang Selatan di hari yang sama juga," ucap Kapolsek Kalideres, Kompol Efendi, Jumat (19/1/2018).

Pengungkapan kasus barang haram itu diawali mendapatkan informasi dari masyarakat kalau di wilayahnya marak akan peredaran narkotika.

"Bermula kita melakukan teknik undercoverbuy dengan berpura-pura sebagai pembeli. MR pun jadi target kami dan memesan sabu, sebanyak 100 gram.

Alhasil disepakati akan bertransaksi di salah asatu mall yang berlokasi di Kawasan Serpong, Tangerang Selatan.

Saat bertemu MR petugas yang sedang menyamar diminta MR agar segera menemuinya di dalam mobil. Lalu, polisi pun bergerak cepat dan menangkap MR, tanpa perlawanan," papar Effendi.

Saat dilakukan penggeledahan, di dalam mobil tersebut ditemukan 300 gram sabu. Kemudian, kata Effendi, pihaknya lakukan pengembangan dan langsung memburu seorang pria berinisial SHR.

Kepada polisi, wanita lulusan bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) init akui mendapati barang itu dari pria berinisial SHR.

"Sehingga, kami memintakan wanita itu untuk menunjukkan kediaman dari si pemasok sabu yang berada di Kampung Jombang, Kelurahan Lengkong Gudang Timur. Setibanya di sekitar rumah SHR, pukul 18.00 WIB, polisi saat itu tak langsung menggerebek rumahnya. Melainkan, terlebih dahulu untuk memantau situasi, guna memastikan pria tersebut ada di dalam rumah itu," katanya.

Setelah dipastikan, SHR yang diketahui selaku pemasok sabu ada di dalam rumah anggota di lokasi langsung bergerak, serta menggerebek rumah tersebut.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved