Pengemudi Ojek Online Jual Nakoba untuk Biaya Nikah
Suyatno menuturkan, Riyan diduga nekat menjual barang haram lantaran membutuhkan uang untuk biaya menikah.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Polsek Metro Tanah Abang mengamankan seorang pengemudi ojek online bernama Riyan Irfandi (29), di rumahnya di Jalan Cideng Timur Nomor 22 RT 16/05, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (19/1/2018) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Suyatno menjelaskan, saat kediaman Riyan digeledah, polisi menemukan banyak paket narkoba kecil yang dipisah di tiga tempat berbeda.
"Pertama di dalam tas bewarna hitam, kami menemukan tiga paket kecil narkoba berjenis sabu seberat 0,60, 0,15, dan 0,27 gram, dengan total berat bruto 1,02 gram," ungkap Suyatno saat dikonfirmasi, Sabtu (20/1/2018).
Baca: Ular Sepanjang Empat Meter Ditemukan di Danau Sunter, Jelang Lomba Renang Sandiaga dan Menteri Susi
Lalu, di kantong celana pelaku, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,21 gram.
Temuan yang paling mencengangkan adalah ketika petugas menemukan empat paket sabu di dalam bungkus rokok dengan berat total 17,26 gram.
"Di bungkus rokok itu paling banyak. Pertama satu paket besar berisi 14,3 gram. Lalu tiga paket kecil masing-masing seberat 1,43, 0,83 dan 0,7 gram," ucapnya.
Total berat bruto seluruh sabu-sabu yang disimpan oleh Riyan sebanyak 18,49 gram.
Petugas kepolisian juga menemukan satu unit timbangan elektrik, satu buah korek api, satu buah selang sedotan, dan tiga bungkus plastik berisi plastik klip kecil.
Suyatno menuturkan, Riyan diduga nekat menjual barang haram lantaran membutuhkan uang untuk biaya menikah.
Meski begitu, ia juga diketahui memakai barang-barang haram tersebut.
Riyan akan dijerat pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Penulis: Rangga Baskoro