Sandiaga Uno: Saya Haqqul Yaqin Tidak Terlibat Melawan Hukum
Sandiaga Uno yakin tidak terlibat dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan atas penjualan tanah di Jalan Curug Raya, Desa Kadu, Tangerang.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno yakin tidak terlibat dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan atas penjualan tanah di Jalan Curug Raya, Desa Kadu, Tangerang.
Sandiaga menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (18/1/2018).
Ia yang mengenakan batik merah lengan panjang dengan celana bahan hitam, dicecar delapan pertanyaan dengan durasi empat jam dari pukul 12.15 sampai dengan 16.21.
"Saya yakin, haqqul yaqin saya tidak terlibat dalam tindakan melawan hukum," ujar Sandiaga usai jalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2018).
Baca: Sandiaga Sebut Proses Penjualan Tanah Rp 12 Miliar Disetujui oleh Pihak Pelapor
Sandiaga meyakini, kasus ini merupakan hukum perdata,
"Ini murni perdata," ujarnya.
Sandiaga memastikan, akan menjalani proses hukum dan akan kooperatif menjalani pemeriksaan jika dimintai kembali keterangannya oleh pihak kepolisian.
"Sebagai warga negara yang taat hukum tentunya saya harus mendukung proses investigasi dan proses untuk memenuhi syarat-syarat sesuai dengan kaidah hukum. Tentunya kami kooperatif," ujar Sandiaga.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap Sandiaga dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan atas penjualan tanah di Jalan Curug Raya, Desa Kadu, Tangerang.
Sandiaga dan rekan bisnisnya di PT. Japirex, Andreas Tjahjadi dilaporkan oleh Fransiska Kumalawati yang mendapat kuasa dari Djoni Hidayat.
Kasus bermula, saat PT. Japirex menjual tanah seluas sekitar 6.000 meter persegi di Jalan Curug Raya, Tangerang pada 2012. Sandiaga dan Andreas Tjahjadi merupakan pemilik saham perusahaan.
Di belakang lahan itu, terapat tanah 3.000 meter persegi milik Djoni Hidayat. Menurut pelapor, tanah itu turut dijual oleh PT. Japirex, meski tidak ada perjanjian dengan Sandiaga dan Andreas.
Sandiaga membantah hal tersebut. Menurut Sandiaga, penjualan tanah telah disetujui oleh seluruh jajaran direksi, termasuk Djoni Hidayat.
"Dalam proses likuidasi (tanah) dijual. Untuk memenuhi syarat-syarat likuidasi. Dan waktu itu, sudah disetujui semuanya," ujar Sandiaga.
Laporan polisi dalam kasus ini, teregistrasi dengan nomor: LP/1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum pada 8 Maret 2017.
Penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya telah meningkatkan kasus ini, ke tahap penyidikan. Andreas telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.