Jumat, 3 Oktober 2025

Sandiaga Uno: Sampai Menjelang Pilkada Tiba-tiba Ada Masalah

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengaku tak memiliki masalah dengan Djoni Hidayat.

Tribunnews/JEPRIMA
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno seusai mendatangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2018). Sandiaga Uno hadir untuk memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait penyebutan namanya oleh Andreas Tjahjadi dalam kasus penggelapan lahan dan tindak pidana pencucian uang. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengaku tak memiliki masalah dengan Djoni Hidayat.

Djoni merupakan pihak pelapor dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan atas penjualan tanah di Jalan Curug Raya, Desa Kadu, Tangerang.

Sandiaga mengatakan, Djoni termasuk dalam jajaran direksi PT. Japirex.

Baca: Sebut Munaslub Hanura Kubu Ambhara Tak Terhindarkan, Ini Penjelasan Wiranto

Ia mengaku tak memiliki masalah, sampai dengan Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017.

Djoni memberikan kuasa terhadap Fransiska Kumalawati untuk melaporkan Sandiaga dan rekan bisnisnya di PT. Japirex, Andreas Tjahjadi.

Laporan polisi dalam kasus ini, teregistrasi dengan nomor: LP/1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum pada 8 Maret 2017.

Sebelum memasuki putaran kedua Pilkada DKI Jakarta pada 19 April 2017.

Baca: 3 Hal Ini Harus Diketahui Pembeli Sebelum Ikut Program DP 0 Rupiah

"Beliau (Djoni) direksi. Dan waktu itu, sama saya tidak ada masalah. Sampai menjelang Pilkada saja, tiba-tiba baru ada masalah," ujar Sandiaga di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2018).

Sandiaga melihat pelaporan itu bermuatan politis.

Sandiaga meyakini, pihak kepolisian profesional menangani kasus itu.

"Saya khusnuzon, punya perasangka baik, dan ini dilakukan oleh profesional dan dilakukan oleh kepolisian dan tentunya kami mendukung langkah-langkah (kepolisian)," ujar Sandiaga.

Kasus bermula, saat PT. Japirex menjual tanah seluas sekitar 6.000 meter persegi di Jalan Curug Raya, Tangerang pada 2012.

Sandiaga dan Andreas Tjahjadi merupakan pemilik saham perusahaan.

Di belakang lahan itu, terapat tanah 3.000 meter persegi milik Djoni Hidayat.

Menurut pelapor, tanah itu turut dijual oleh PT. Japirex, meski tidak ada perjanjian dengan Sandiaga dan Andreas.

Sandiaga membantah hal tersebut. Menurut Sandiaga, penjualan tanah telah disetujui oleh seluruh jajaran direksi, termasuk Djoni Hidayat.

"Dalam proses likuidasi (tanah) dijual. Untuk memenuhi syarat-syarat likuidasi. Dan waktu itu, sudah disetujui semuanya," ujar Sandiaga.

Laporan polisi dalam kasus ini, teregistrasi dengan nomor: LP/1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum pada 8 Maret 2017.

Penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya telah meningkatkan kasus ini, ke tahap penyidikan.

Andreas telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved