Senin, 6 Oktober 2025

Pemprov DKI Minta HGB Dicabut, Sandiaga: Kita Serius Ingin Hentikan Reklamasi

"Pak Anies yang akan berikan konfirmasi, tapi kita sudah kirimkan suratnya, dan ini menunjukan bahwa kita serius untuk menghentikan reklamasi.."

Penulis: Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Foto udara kawasan proyek reklamasi Teluk Jakarta (bawah) di Pantai Utara Jakarta, Selasa (5/12/2017). Pemerintah pusat resmi mencabut penghentian sementara (moratorium) pembangunan Pulau C, D, dan G Reklamasi Teluk Jakarta pada 5 Oktober 2017, dengan demikian pembangunan reklamasi Teluk Jakarta dilanjutkan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno mengatakan terkait keinginan Pemerintah Provinsi DKI untuk mencabut sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pulau reklamasi, ia menyebut Gubernur DKI Anies Baswedan yang akan menyampaikan terkait hal itu.

Kendati demikian, ia menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI untuk melakukan penundaan terkait sertifikat HGB yang belum terbit maupun pencabutan sertifikat HGB yang telah dikeluarkan.

Menurutnya, surat tersebut merupakan bukti bahwa Pemprov DKI dibawah kepemimpinan Anies-Sandi, serius menghentikan reklamasi seperti yang telah disebutkan saat keduanya belum terpilih.

Baca: Polisi Usulkan Anies Buat Pergub Ganjil-Genap untuk Motor di Jalan Thamrin

"Pak Anies yang akan berikan konfirmasi, tapi kita sudah kirimkan suratnya (ke BPN RI), dan ini menunjukan bahwa kita serius untuk menghentikan reklamasi," ujar Sandiaga, saat ditemui di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan,Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2018).

Politisi Gerindra itu menegaskan pihaknya akan mengambil langkah konkret untuk menyikapi persoalan pulau reklamasi tersebut.

Pemprov DKI, kata Sandiaga, akan menyampaikan pesan, baik itu kepada pihaj pengembang maupun masyarakat.

Sehingga mereka mengetahui bahwa prinsip Anies-Sandi ingin menata ulang ibukota yang ia klaim mengedepankan kepentingan masyarakat Jakarta.

"Kita langkahnya konkret-konkret aja, kita kirim pesan yang jelas kepada pengembang dan kepada masyarakat bahwa kita ingin tata ulang (Jakarta) dan mengedepankan kepentingan masyarakat kebanyakan," tegas Sandiaga.

Penataan ulang yang akan diimplementasikan melalui seluruh kebijakan publik Pemprov DKI.

"Untuk seluruh kebijakan publik yang dilakukan Pemprov DKI," kata Sandiaga.

Sebelumnya, Gubernur DKI Anies Baswedan telah mengirimkan surat pada BPN RI dan meminta agar kelak tidak menerbitkan HGB pulau reklamasi.

Ia juga meminta HGB untuk 3 pulau reklamasi, yakni Pulau C, Pulau D, dan Pulau G dicabut.

Permintaan tersebut dibenarkan oleh Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhana.

Ia mengatakan bahwa surat dengan nomor 2373/-1.794.2 itu telah dikirimkan.

Kendati demikian, Yayan enggan mengomentari surat tersebut.

Dalam surat tersebut, Pemprov DKI meminta agar seluruh dokumen terkait perizinan reklamasi dikembalikan.

Selain itu, Pemprov DKI juga meminta dilakukan penundaan terhadap penerbitan sertifikat HGB, termasuk membatalkan sertifikat HGB yang terlanjur diterbitkan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved