Kamis, 2 Oktober 2025

Dishub Cabut 12 Rambu Motor Dilarang Lintasi Jalan MH Thamrin

Pengendara roda dua atau sepeda motor kini diperbolehkan melewati sepanjang ruas Jalan MH Thamrin

Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin di Kawasan Sarinah, Jakarta, Selasa (9/1/2018). Mahkamah Agung (MA) memutuskan membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor yang dibuat di era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengendara roda dua atau sepeda motor kini diperbolehkan melewati sepanjang ruas Jalan MH Thamrin tepatnya di Bundaran HI hingga Medan Merdeka Barat.

Pantauan Warta Kota yang mencoba langsung ruas jalan yang kini diperbolehkan untuk dilewati motor, dari Bundaran HI menuju Medan Merdeka Barat bisa ditempuh waktu selama kurang lebih 3 menit saja.

Hal itu juga dirasakan oleh pengendara sepeda motor lain bernama Choirul (49) yang mengatakan pencabutan larangan bisa memperpendek waktu tempuh.

"Kalau dulu dari depan Istana kan gak bisa langsung lurus ke Bundaran HI. Harus muter lewat Cikini. Jadi lebih cepat sekarang karena memang jalannya tinggal lurus," kata Choirul di Jalan Medan Merdeka Barat.

Terlebih lagi, ruas jalan lain yang sebelumnya menjadi alternatif pengendara roda dua apabila hendak menuju daerah Sarinah dan Bundaran HI kerap mengalami kemacetan apabila memasuki jam-jam sibuk, seperti di Jalan Cikini Raya, Abdul Muis dan Budi Kemuliaan.

Baca: Wah, Potongan Harga Honda CR-V dan Accord Setara Honda CBR250RR

Sementara itu, Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengatakan pihaknya sudah mencabut rambu larangan di sejumlah ruas jalan yang tadinya tak bisa dilewati pengendara motor, tak hanya di sepanjangan Jalan MH Thamron dan Medan Merdeka Barat saja.

"Rambu yang dicabut ada 12 unit," kata Sigit.

Berikut ruas-ruas jalan yang rambu pelarangannya dicabut.

1. Jl. Majapahit
2. Jl. Medan Merdeka Utara
3. Jl. Medan Merdeka Selatan
4. Jl. Budi Kemuliaan
5. Jl. Kebon Sirih sisi timur
6. Jl. Kebon Sirih sisi barat
7. Jl. Wahid Hasyim sisi timur
8. Jl. Wahid Hasyim sisi barat
9. Jl. Sunda
10. Jl. Imam Bonjol
11. Jl. Kebon Kacang 
12. Jl. Thamrin (depan Grand Hyatt).

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved