Eksploitasi Anak oleh WNA Bisa Terjadi di Kawasan Wisata, Modus Iming-iming Uang
Dalam kasus eksploitasi anak di Blok M tersebut, polisi berhasil menangkap dua WNA serta seorang perantara yang masih berusia 17 tahun.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Jakarta Selatan mengungkap eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur oleh Warga Negara Asing (WNA) di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, akhir tahun 2017 lalu.
Dalam konferensi pers hari ini di Mapolres Jaksel, Rabu (3/1/2017), pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang turut memantau kasus ini menyebut potensi yang sama bisa terjadi di tempat-tempat wisata yang banyak dikunjungi orang asing.
Baca: Mahasiswa Ini Babak Belur Kepergok Sedang Intip Istri Orang Lagi Buang Air Besar
“KPAI sudah pernah menangani kasus serupa yang memang rawan dilakukan di tempat wisata di mana pelaku memang sedang berwisata di kawasan itu. Bukan hanya tempat wisata berbasis perkotaan tapi juga pedesaan seperti yang pernah diungkap di kawasan Puncak Bogor,” ungkap Ketua KPAI Susanto.
Dalam kasus eksploitasi anak di Blok M tersebut, polisi berhasil menangkap dua WNA serta seorang perantara yang masih berusia 17 tahun.
Modus yang dilakukan yakni pemesan menghubungi perantara kemudian perantara menghubungi korban yang merupakan penjual tisu di kawasan lampu merah Blok M yaitu CH (11) dan J (12).
Baca: Ajukan Justice Collaborator, Mantan Pejabat Bakamla Ingin Ungkap Keterlibatan Ali Fahmi
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jaksel, AKP Nunu Suparmi juga menjelaskan bahwa korban mau melakukan apa yang diminta perantara dan pemesan karena diiming-imingi uang.
“Iming-iming uang antara Rp 1-2 juta. Korban mengaku sudah melakukan hal yang sama sebanyak lima kali di tempat berbeda di hotel, wisma, dan sejenisnya,” ungkap AKP Nunu Suparmi.
Untuk mencegah hal itu Susanto juga mengimbau para pemilik penginapan di sekitar lokasi wisata untuk lebih memperhatikan promo-promo harga sewa murah untuk tidak digunakan untuk modus-modus semacam itu.
“Harus ada kesadaran dari masyarakat juga terutama pemilik hotel untuk mengawasi pengunjung agar tidak terjadi modus-modus semacam ini. Terutama menjelang waktu-waktu berlibur seperti pada akhir tahun kemarin,” tegas Susanto.
KPAI juga mendesak pihak kepolisian untuk menjatuhkan hukuman pidana kepada pemesan dan pelaku perantara dengan UU No 21 tahun 2017 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTTPO) dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak maksimal 15 tahun penjara.