Artis Terjerat Narkoba
Tio Pakusadewo Irit Bicara Saat Dibawa Untuk Jalani Rehabilitasi
Aktor Tio Pakusadewo tak melontarkan banyak kata saat dibawa dari Mapolda Metro Jaya ke Rumah Sakit Selapa, Jakarta Selatan, Jumat (29/12/2017).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor Tio Pakusadewo tak melontarkan banyak kata saat dibawa dari Mapolda Metro Jaya ke Rumah Sakit Selapa, Jakarta Selatan, Jumat (29/12/2017).
Tio sempat dicecar beberapa pertanyaan, mengenai tanggapannya akan direhabilitasi, sampai bagaimana kondisi kesehatannya selama ditahan di Polda Metro Jaya. Tapi, Tio tak banyak berkata.
Baca: Tio Pakusadewo Kadang Diam, Menyendiri, dan Gemetaran di Balik Jeruji Besi
"Alhamdulillah," ujar Tio di Markas Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (29/12/2017).
Tio akan menjalani rehabilitasi hari ini.
Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Doni Alexander mengatakan, Tio akan direhabilitasi sampai berkas kasusnya rampung dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan guna disidangkan nantinya.
Baca: Setya Novanto Dikawal Tim Walta KPK dan Ditemani Istri di RSPAD
"Kemudian sesuai assesment bahwa memang ketergantungan akut sehingga harus disembuhkan," katanya.
Lanjut dia, proses penahanan Tio sementara dibantarkan untuk menjalani proses rehabilitasi.
"Selesai kami proses penyidikan di kejaksaan atau 21, akan kami limpahkan tersangka dan barang bukti untuk diajukan ke pengadilan," ujar Doni.
Baca: Hasil Kajian Minggu Pertama Penataan Kawasan Tanah Abang Akan Dimumkan Sore Ini
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus Tio di rumahnya di Jalan Ampera I Nomor 38 Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2017).
Saat ditangkap, Tio baru selesai mengonsumsi sabu.
Tes urine Tio positif mengonsumsi methamphetamine.
Baca: Anggota Komisi III DPR: Serbuan Narkotika ke Indonesia Bakal Semakin Dahsyat
Barang bukti sabu, alat isap, dan ponsel genggam turut diamankan dari tangan pelaku.
Dalam kasus ini, Tio dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) lebih subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman 1-5 tahun," ujar Dony.