Sandiaga Akan Lakukan Inspeksi Mendadak Terhadap PNS DKI Pada 2 Januari
"Tegas kita. Mereka (PNS) harus ada di sini (kantor) tanggal 2 (nanti). Saya akan datang, saya cek, saya dateng nanti ke tempat mereka (sidak),"
Laporan Wartawan Tribunnews.com,Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur menegaskan 2 Januari 2018 bukan hari cuti bersama.
Ia mengingatkan semua aparatur sipil negara (ASN) wajib masuk kerja pada tanggal tersebut.
Baca: Pegawai Maju Pilkada, Ketua KPK: Semoga Bisa Wujudkan Pemerintahan Bebas KKN
“Bagi yang nekat tidak masuk kerja, ada sanksi yang telah menanti,” kata Asman seperti dikutip dari Setkab.go.id, Rabu (27/12/2017).
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Salahudin Uno berjanji akan melakukan pemeriksaan terhadap PNS di lingkup Pemerintah Provinsi DKI.
Ia pun mengimbau PNS wajib masuk pada 2 Januari 2018.
Baca: Ini Kata Ketua MA Soal Pengurangan Hukuman Penjara OC Kaligis
"Tegas kita. Mereka (PNS) harus ada di sini (kantor) tanggal 2 (nanti). Saya akan datang, saya cek, saya dateng nanti ke tempat mereka (sidak)," ucap Sandi di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Monas, Jumat (29/12/2017).
Sandi beralasan PNS harus masuk pada hari itu, mengingat sepanjang 2017 Pegawai Negeri Sipil telah diberikan cuti.
"Kita (Pegawai Negeri Sipil) sudah kebanyakan cuti (2017)," ucap Sandi.
Baca: Jatuh Hati Kepada Deddy Mizwar, Ketua Umum PAN Akui Sempat Berikan Mahar
Ia mengaku belum mengetahui sanksi seperti apa yang tepat diberikan jika PNS lingkup Pemprov DKI, namun ia tegaskan sanksi bagi PNS bolos akan sesuai ketentuan.
Sesuai ketentuan cuti bersama sudah diatur secara jelas dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor 01/Skb/Menpan-Rb/09/2017.
Baca: Sebelum ke Bali , Jusuf Kalla Jadi Saksi Nikah Putri Mensesneg
Dalam surat itu juga ditandatangani pula oleh Menteri Agama Lukman Syaifud dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.
Dijelaskan pula, jika ada yang melanggar, sanksi yang akan didapat berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.