Reserse Polda Lampung Ringkus Dua Bandar Narkoba
Petugas Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap dua tersangka bandar narkoba yang kerap mengedarkan narkoba di wilayah Kota Band
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Petugas Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap dua tersangka bandar narkoba yang kerap mengedarkan narkoba di wilayah Kota Bandar Lampung.
Kedua tersangka tersebut Zainal Arifin (37) warga Jalan Kimaja, Way Halim, Bandar Lampung dan Winarto (39), warga Kedaton, Bandar Lampung.
Baca: Saksikan Live Streaming Bologna Vs Juventus di Sini, Pukul 21.00 WIB: Kesempatan Geser Posisi Inter!
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Komisaris Besar M Abrar Tuntalanai mengatakan, kedua tersangka ditangkap petugas setelah mendapatkan informasi dari masyarakat di daerah Kali Balau Kencana, Kedamaian, Bandar Lampung, yang menyebutkan hendak dilakukan trasansaksi narkoba.
"Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian di lapangan dan menangkap kedua tersangka," ujar Abrar didampingi Kasubit III AKBP Zulfikar saat menggelar kasus di Mapolda, Rabu, 13 Desember 2017.
Menurut Abrar, kedua tersangka ditangkap kosan mereka, di Jalan Mayor Sukardi Hamdani, Gedung Meneng, Bandar Lampung, pada Selasa, 12 Desember 2017. "Awalnya polisi membuntuti mereka dari daerah Kalibalau Kencana dan sesampainya di kosan mereka, barulah keduanya diringkus," ungkapnya.
Baca: Netizen Tuding MK Izinkan Zina dan LGBT, Ini Jawaban Menohok Mahfud MD
Dari tangan kedua tersangka, lanjut Abrar, polisi menyita 13 paket sedang narkoba sabu-sabu seberat 1,3 kg. "Jika dirupiahkan, sabu-sabu tersebut ditaksir mencapai Rp 1,3 miliar," papar mantan Kapolres Lampung Timur itu.
Simak video di atas.(*)