Kamis, 2 Oktober 2025

Gunakan Bom, Tiga Nelayan Dibekuk Polisi

Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Sulsel merilis kasus ilegal fishing dan bius ikan, di Ditpolairud Jl Ujung Pandang, Rabu (13/12

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Sulsel merilis kasus ilegal fishing dan bius ikan, di Ditpolairud Jl Ujung Pandang, Rabu (13/12/2017).

Rilis kasus itu dipimpin oleh Dirpolairud Polda Sulsel, Kombes Pol Purwoko yang didampingi Kasubdit Gakkum, AKBP Mustari, Wadirpolairud, AKBP Risman.

"Kasus ilegal fishing atau bius ikan ini kami mengamankan tiga orang pada 11 desember lalu di perairan Pangkep, ini masih kita kembangkan," kata Purwoko.

Berdasarkan LP / 17 / XII / 2017 tanggal 11 Desember 2017. Tersangka AK (39), diamankan di sebelah timur perairan pulau Saranti, di Kabupaten Pangkep.

Baca: Soal Penyelamatan, De Gea Kalah Jago dari Kiper Juru Kunci Liga Inggris Ini

Dari AK, polisi memgamankan barang bukti berupa satu pelampung gabus, tiga terigen satu liter berisi Amonium Nitrat dan juga, satu jerigen ukuran luma liter.

"Ada lagi tiga buah detonator yang sudah dirangkai dengan sumbu api, bersama tiga buah sumbuh api. Ini barang bukti dari si tersangka AK," lanjut Purwoko.

Sedangkan tersangka lainnya, RM (34) yang juga ditangkap di perairan Saranti, tidak jauh dari lokasi penangkapan AK. Polisi mengamankan beberapa bukti.

Baca: Detik-detik Penyelamatan Penumpang Avanza yang Tercebur Parit

Seperti, satu jolloro, satu kompresor, empat detonator terangkai sumbuh api, 2 botol ukuran 1,5 liter berisi Amonium Nitrat dan dua jerigen berisi Amonium.

Kemudian, sepasang sepatu menyelam, tiga pasang kacamata selam, dua buah Dakor, dan juga selang rol untuk selam.

Kemudian tersangka lainnya, HB (25) ditangkap di Perairan Pangkep, sekitar pulau Gonfongbali dengan bukti satu perahu, jerigen 5 liter isi Amonium Nitrat.

Baca: Detik-detik Penyelamatan Penumpang Avanza yang Tercebur Parit

Lanjut, jerigen ukuran dua liter amonium nitrat, dua botol ukuran 1,5 liter berisi Amonium Nitrat, lima sumbu api, dua sepatu renang, kompresor, rol selang, botol penyemprot berisi sianida. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved