Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Penagih Utang di Bandar Lampung

Petugas Polsek Tanjungkarang Barat (TKB) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan penagi hutang perusahaan pembiayaan bernama Indra Yana.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petugas Polsek Tanjungkarang Barat (TKB) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan penagi utang perusahaan pembiayaan bernama Indra Yana.

Rekonstruksi dilakukan di lapangan badminton Polresta Bandar Lampung, Jumat (8/12/2017).

Indra Yana ditemukan tewas akibat ditikam konsumennya di kompleks perumahan BCA, Jalan Cut Nyak Dien, Tanjungkarang Pusat, Jumat, 08 Desember 2017.

Baca: Dewi Sandra Telan Semua Rasa Sakit Saat Harus Pakai Make Up Prostetik

Pantauan Tribunlampung.co.id, terlihat tersangka pembunuhan dihadirkan polisi untuk melakukan adegan rekontruksi.

Tersangka diketahui bernama Ali Imron (58) warga Kemiling, Bandar Lampung.

Baca: Dewi Sandra Telan Semua Rasa Sakit Saat Harus Pakai Make Up Prostetik

Sedangkan peranan saksi-saksi, perannya digantikan oleh penyidik. Dari rekonstruksi tersebut, sebanyak 18 adegan diperagakan. (*)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved