Pemprov DKI Jakarta Kaji Aturan Pelarangan Sepeda Motor Melintas MH Thamrin-Sudirman
Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta masih mengkaji aturan pelarangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin-Jalan Sudirman.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta masih mengkaji aturan pelarangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin-Jalan Sudirman.
Hasil kajian akan diumumkan pada pekan depan.
"Yang mau diputuskan diperpanjang atau tidak, terus kalaupun ditetapkan uji coba, nanti seperti apa? Kalau tidak ditetapkan nanti model seperti apa karena butuh skenario yang dibuat," tutur Wakil Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Sigit Widjatmoko, Selasa (5/12/2017).
Baca: Jika AS Umumkan Yerusalem Ibukota Israel, Menlu: Membahayakan Proses perdamaian
Sampai saat ini, kata dia, aturan pelarangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin-Jalan Sudirman masih diterapkan.
Sewaktu zaman Gubernur Basuki Tjahaja Purnama sempat diwacanakan pelarangan sepeda motor dari Bundaran Hotel Indonesia sampai ke Bundaran Senayan.
Oleh karena itu, pihaknya mencoba menstimulasikan temuan skenario pelarangan sepeda motor.
"Nah, target penetapan adalah pada minggu kedua Desember. Karena, kami harus mengeksekusi proyek fisik meskipun kami mulai di minggu kedua Desember," kata dia.
Baca: Gerindra Tunggu Sikap Golkar dan PDIP di Pilgub Jawa Barat
Menurut dia, penghapusan pelarangan sepeda motor di Thamrin-Sudirman tidak dapat dilakukan secara serempak. Apabila dilakukan penghapusan, pihaknya melakukan secara bertahap.
"Kami nanti tetap bagi segmen dan pentahapan mana yang harus ditangani lebih dulu yang kaitannya sebagai frontline Asian Games dan mana yang nanti pada tahapan berikutnya," tambahnya.