Kamis, 2 Oktober 2025

Sandiaga Uno Pilih Menyesuaikan Diri Dengan Pergub Baru Soal Pakaian Dinas

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merevisi Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas menjadi Peraturan Gubernur Nomor 183 Tahun 2017.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com / Rina Ayu
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merevisi Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas menjadi Peraturan Gubernur Nomor 183 Tahun 2017.

Dalam Pergub tersebut hanya terdapat perubahan pada jadwal penggunaan baju adat Betawi 'Sadariah'.

Dalam Pergub lama disebutkan baju 'Sadariah' digunakan setiap Kamis, sedangkan dalam Pergub baru pakaian digunakan setiap Jumat.

Baca: Anggota TNI Dikeroyok 20-an Orang Saat Menyambi Jadi Tukang Ojek di Bekasi

Sementara itu, aturan penggunaan ikat pinggang dan sepatu pantofel masih sama.

Peraturan itu tercantum dalam lampiran Pergub bagian kedua mengenai Pakaian Dinas Harian (PDH) dalam pasal ketiga.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, mengatakan tak ingin mengusulkan perubahan atas revisi peraturan gubernur itu.

Baca: Peran 8 Pelaku Pengeroyokan Dua Anggota Polsek Pondok Gede, Pembacok Hingga Perekam Aksi

Dia tidak ingin membebani Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

"Tidak, sudah biar saja yang sudah diputuskan seperti itu," kata Sandiaga, Minggu (3/12/2017).

Pria berlatar belakang pengusaha itu berusaha menyesuaikan diri dengan peraturan yang ditetapkan.

Dia memakai sepatu model sport merek 'SandiUno' dan celana model 'tightener' yang tidak menggunakan ikat pinggang.

Baca: Hasil Survei: Elektabilitas Agus Yudhoyono Jadi Pendamping Jokowi Dalam Pilpres 2019 Ungguli Gatot

"Untuk mengakomodir salah seorang wakil gubernur yang tidak mau pakai ikat pinggang tidak perlu kami ubah. Nanti kasihan pengusaha yang suplai ikat pinggang itu, kasihan. Sudah biar saya pelan-pelan menyesuaikan," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved