Tim Rekomendasi Gubernur akan Menilai Boleh Tidaknya Berkegiatan di Monas
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuka kembali kawasan Monas untuk kegiataan keagamaan.
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuka kembali kawasan Monas untuk kegiataan keagamaan.
Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) No. 186 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 160 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Kawasan Monumen Nasional, akhirnya ditetapkan kembali bahwa Monas bisa digunakan lagi untuk kegiatan pendidikan, sosial, budaya, dan keagamaan.
"Jadi dalam Pergub yang baru pada intinya, kegiatan pendidikan, sosial, agama, dan budaya tidak termasuk yang dapat gunakan Monas, sekarang boleh untuk semuanya," kata Anies di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Minggu, (26/11/2017).
Nantinya menurut Anies, akan ada tim yang memberikan rekomendasi kepada gubernur mengenai kegiatan di Monas.
Baca: Chris ONeill: Orang Korea Utara Paling Benci dengan Orang Jepang
Tim tersebut berasal dari jajaran Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, Pemprov DKI, dan sekretariat negara.
"Jadi tidak langsung ke gubernur, ada tim yang nanti memberikan rekomendasi apakah boleh menggunakan Monas atau tidak," katanya.
Anies mengatakan meskipun dibuka untuk semua kegiatan, penggunaan kawasan Monas akan diatur. Hal itu agar kawasan Monas tetap bersih, rapi dan penggunanya tertib.
"Kita membuka dan transparan, namun kita juga mengatur, karena percuma dibuka tapi tidak diatur," kata Anies.