Jumat, 3 Oktober 2025

Tim Rekomendasi Gubernur akan Menilai Boleh Tidaknya Berkegiatan di Monas

Gubernur DKI Jakarta ‎Anies Baswedan membuka kembali kawasan Monas untuk kegiataan keagamaan.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews/JEPRIMA
Aksi 300 Drone saat menghiasi langit Monas pada acara malam Count Down Asian Games 2018 di Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Jumat (18/8/2017). Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta ‎Anies Baswedan membuka kembali kawasan Monas untuk kegiataan keagamaan.

Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) No. 186 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 160 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Kawasan Monumen Nasional, akhirnya ditetapkan kembali bahwa Monas bisa digunakan lagi untuk kegiatan pendidikan, sosial, budaya, dan keagamaan.

"Jadi dalam Pergub yang baru pada intinya, kegiatan pendidikan, sosial, agama, dan budaya tidak termasuk yang dapat gunakan Monas, sekarang boleh untuk semuanya," kata Anies di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Minggu, (26/11/2017).

Nantinya menurut Anies, akan ada tim yang memberikan rekomendasi kepada gubernur mengenai kegiatan di Monas.

Baca: Chris ONeill: Orang Korea Utara Paling Benci dengan Orang Jepang

Tim tersebut berasal dari jajaran Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, Pemprov DKI, dan sekretariat negara.

"Jadi tidak langsung ke gubernur, ada tim yang nanti memberikan rekomendasi apakah boleh menggunakan Monas atau tidak," katanya.

Anies mengatakan meskipun dibuka untuk semua kegiatan, penggunaan kawasan Monas akan diatur. Hal itu agar kawasan Monas tetap bersih, rapi dan penggunanya tertib.

"Kita membuka dan transparan, namun kita juga mengatur, karena percuma dibuka tapi tidak diatur," kata Anies.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved