Kamis, 2 Oktober 2025

Ketangkap Basah Lagi Dorong Motor Curian di Pulogadung, Pria Ini Bonyok Dikeroyok Warga

Seorang pria yang diketahui bernama Sumarto (54) babak belur dihajar massa ketika dipergoki tengah mencuri sepeda motor yang terparkir

bikebandit.com
Ilustrasi pencuri motor. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pria yang diketahui bernama Sumarto (54) babak belur dihajar massa ketika dipergoki tengah mencuri sepeda motor yang terparkir di sebuah rumah.

Aksi tersebut dilakukan di Jalan Kayu Mas Timur Raya RT 07/03 Pulogadung Jakarta Timur, sekitar pukul 12.00, Senin (13/11/2017).

Kapolsek Pulogadung, Kompol Sukadi mengatakan bahwa peristiwa tersebut dapat digagalkan ketika Dedi (28), yang menjadi korban, mendengar suara alarm motornya berbunyi terus menerus.

Baca: Program Rumah Murah Anies-Sandi Diragukan Kwik Kian Gie, Ini Alasannya

Selanjutnya ia, dan beberapa saksi mencari sumber suara tersebut.

"Korban melakuan pengecekan, dan ternyata setelah di cek diketahui motor korban sedang didorong oleh pelaku, kemudian korban dan saksi berteriak maling," kata Sukadi saat dikonfirmasi, Senin (13/11/2017).

Baca: Pelatih Tinju Ini Pura-pura Tewas untuk Jebak sang Istri, Apa yang Terjadi Selanjutnya?

Teriakan pelaku tersebut mengundang perhatian warga sekitar, alhasil warga yang melihat langsung mengejar pelaku. Bahkan pelaku sempat dihakimi oleh warga sebelum akhirnya diamankan ke Polsek Pulogadung.

Saat ini pelaku tengah menjalani pengobatan di Rs polri Kramat Jati dan selanjutnya akan dimintai keterangan.

Menurut Sukadi, pelaku melakukan aksinya hanya seorang diri, bahkan dari rekam jejak pelaku, diketahui bahwa pelaku sempat mendekam dibalik jeruji besi hingga akhirnya bebas.

"Iya dia spesialis ranmor, dia juga pernah masuk penjara dengan kasus yang sama, untuk sementara hanya satu orang saja," katanya.

Dari penangkapan tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat, warna hitam Nopol B-4499-TNC, anak kunci leter L, gagang kunci leter L, alat pembuka blok magnet, anak kunci duplikat yang digunakan pelaku saat menjalakan aksinya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP tentang tidak pidana pencurian, di ancam dengan hukuman tujuh tahun penjara. (Joko Supriyanto)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved