Jumat, 3 Oktober 2025

Hiburan Malam di Ibukota

Menkumham Pastikan Akan Tindak Tegas WNA di Alexis Jika Terbukti Melanggar

"Kalau WNA dia melanggar aturan, ya dideportasi, kalau dia ada melakukan kesalahan, dikasih pidana,"

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna Laoly. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly mengatakan setiap Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Indonesia, harus mematuhi aturan yang ada.

Jika WNA melanggar aturan, pihaknya tidak akan segan melakukan penindakan.

"Kalau WNA dia melanggar aturan, ya dideportasi, kalau dia ada melakukan kesalahan, dikasih pidana," kata Yasonna di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2017).

Baca: Setelah Tutup Alexis, Anies-Sandi Kembali Penuhi Janji Kampanye

Hal tersebut berlaku untuk semua WNA di Indonesia, termasuk jika ada WNA yang bekerja di tempat hiburan malam seperti Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis.

Jika mereka menyalahi aturan, Yasonna menyebut mereka harus ditindak.

Baca: 3 Warga Tiongkok Diamankan Bawa Benih Padi, Diduga Benihnya Mengandung Bakteri Berbahaya

"Ya kita lihat saja dulu izinnya, saya tidak tahu, kalau ada izinnya ya izin kerja," katanya.

Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis tidak diperpanjang izinnya.

Baca: Seorang Pengamen Dengan Celana Melorot Tiba-tiba Terkam Gadis SMP dan Remas Organ Intim

Dalam salinan surat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk manajemen Alexis yang diterima Tribunnews.com, disebutkan bahwa permohonan perpanjangan izin tidak dipenuhi, karena diduga terdapat praktik prostitusi di tempat tersebut.

Setelahnya pihak Alexis mengklarifikasi dan menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah ditindak karena melakukan pelanggaran.

Baca: Gagalkan Paripurna Istimewa Anies-Sandi, BK Sebut Ketua DPRD Bisa Dicopot

Namun, demikian tempat hiburan malam kelas atas itu tetap berhenti beroperasi, per 31 Oktober 2017.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved