Jumat, 3 Oktober 2025

Hiburan Malam di Ibukota

Anies Baswedan Ingin Pemasukan DKI dari Uang Halal

Pengelola Hotel Alexis mengklaim membayar pajak kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 30 miliar per tahun.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana di lantai 7 Griya Pijat dan Hotel Alexis di Kawasan Ancol, Jakarta Utara, Selasa (31/10/2017). Griya pijat dan Hotel Alexis resmi tutup per 31 Oktober 2017 ini dikarenakan Pemprov DKI Jakarta memutuskan tidak memperpanjang izin usaha yang diajukan oleh pihak Hotel Alexis. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengelola Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis mengklaim membayar pajak kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 30 miliar per tahun.

Meskipun memberikan pendapatan cukup besar kepada Pemprov DKI Jakarta, namun, menurut Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, apabila pendapatan yang diterima dari hasil praktek ilegal dan melanggar hukum, tidak berkah.

"Kami ingin uang halal. Kami ingin dari kerja halal," tutur Anies, kepada wartawan, Selasa (31/10/2017).

Menurut dia, bagi Provinsi DKI Jakarta seberapapun pemasukan, tetapi apabila cara yang dipergunakan tidak sesuai prosedur atau menabrak aturan, maka tidak ada artinya.

"Bagi daerah seperti Jakarta ini pemasukan darimana tidak ada artinya dibanding dengan tegaknya aturan dan perdanya ada," tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved