Jumat, 3 Oktober 2025

Hiburan Malam di Ibukota

Anies Baswedan: Alexis Pekerjakan 104 Tenaga Kerja Asing

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempunyai data jumlah tenaga kerja asing yang bekerja di Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana area kolam berendam di lantai 7 Griya Pijat dan Hotel Alexis di Kawasan Ancol, Jakarta Utara, Selasa (31/10/2017). Griya pijat dan Hotel Alexis resmi tutup per 31 Oktober 2017 ini dikarenakan Pemprov DKI Jakarta memutuskan tidak memperpanjang izin usaha yang diajukan oleh pihak Hotel Alexis. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempunyai data jumlah tenaga kerja asing yang bekerja di Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. Berdasarkan data yang dimiliki, ada setidaknya 104 tenaga kerja asing dari berbagai negara.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan tenaga kerja asing itu berasal dari sejumlah negara, seperti RRC, Thailand, Uzbekistan, Kazakhstan, dan negara-negara lainnya.

"Khusus alexis ini menarik, karena ada 104 tenaga kerja asing. Dari RRC 36, Thailand 57, uzbekistan 5, kazakstan 2, ada catatannya nih," tutur Anies, Selasa (31/10/2017) malam.

Dia menjelaskan, izin kerja para tenaga kerja asing itu telah berakhir. Hal ini, setelah Pemprov DKI Jakarta menutup kedua tempat hiburan malam itu. Pemprov DKI Jakarta menolak permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang diminta pihak pengelola.

Penolakan terhadap permohonan TDUP Alexis ini tertuang dalam surat bernomor 68661-1.858.8. Surat bertanggal 27 Oktober 2017 serta diteken oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedi.

"104 tenaga asing itu habis hari ini. Hari ini hari terakhir izin kerja mereka," tambah Anies.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved