Ditreskrimsus Polda Jateng Temukan Gudang Pestisida Ilegal di Mranggen
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menyita ratusan liter bahan pembuatan pestisida ilegal di UD Arum Tani, Desa Kembangar
TRIBUNNEWS.COM, DEMAK - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menyita ratusan liter bahan pembuatan pestisida ilegal di UD Arum Tani, Desa Kembangarum, Kecamatan Mranggen, Demak.
Kasubdit 1 Indagsi (Industri Perdagangan dan investasi) Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Egi Adrian Suez menjelaskan mengedarkan pestisida yang tidak terdaftar merupakan perbuatan yang ilegal.
"Kami lakukan penindakan pada hari Senin (23/10) lalu, pemilik gudang ini, S kami bawa ke Ditreskrimsus untuk dimintai keterangan," jelas Egi dalam ekspose yang dilaksanakan di gudang penyimpanan, Rabu (25/10/2017).
Ia menjelaskan dalam Undang Undang Nomor 12 Tahun 1992 Pasal 38 pestisida yang beredar di Indonesia wajib terdaftar di kementerian pertanian, dan harus ada tabel komposisi dan merek.
Baca: Perkenalkan Sophia, Robot Pertama yang Jadi Warga Negara Baru Arab Saudi
"Pestisida sangat berbahaya isinya virus dan zat kimia, undang-undang sudah mengatur agar obat ini hanya membunuh rumput saja, lingkungannya jangan," bebernya.
Dari keterangan yang ia dapat dari tersangka, produksi dilakukan dengan bahan baku yang didapat dari Jakarta. Bahan baku pestisida itu bermerek Posat 480 SL, Bravoxone 276 SL, dan Kresna Up 525 SL.
"Dari merek tersebut kemudian dikemas ulang tanpa merek dan label menjadi kemasan satu liter, lima liter, hingga 20 liter," bebernya.
Bahan baku yang disita total 36 drum Posat, 36 drum Bravoxone, dan 45 drum Kresna. Masing-masing drum berisi 200 liter.
Baca: Ed Sheeran Batalkan Konser di Jakarta untuk Masa Depan Karier Bermusiknya
"Kami belum tahu apakah dioplos, atau bagaimana produksinya karena saat ini masih dilakukan uji laborat, namun yang jelas ini sudah ilegal karena tidak mencantumkan label," tambahnya.
Tersangka, S akan dijerat dengan tindak pidana budi daya konsumen dan perlindungan konsumen dengan ancaman kurungan lima tahun dan denda hingga Rp 250 juta rupiah. (Tribun Jateng/Rival Almanaf)